Pemkot Bandung Tunggu Kepastian Kenaikan Tarif Pajak Hiburan

Ilustrasi kelab malam. Foto: dok MI/Ramdani.

Pemkot Bandung Tunggu Kepastian Kenaikan Tarif Pajak Hiburan

Media Indonesia • 19 January 2024 13:49

Bandung: Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, masih menunggu kepastian terkait kenaikan pajak hiburan yang hingga kini masih menjadi polemik. Seperti diketahui pemerintah menaikan tarif hiburan 40 sampai 75 persen.

Atas kenaikan tersebut kalangan dunia usaha Apinda, PHRI, ASTI dan beberapa asosiasi lainnya mengajukan judicial review, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemkot Tengah menunggu petunjuk tekni terkait kebijakan tersebut, yang jelas saat ini kenaikan pajak hiburan masih menjadi ketidakpastian dan perbincangan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Jumat, 19 Januari 2024.
 

Baca: Apindo Gusar, Pemda Diminta Tak Buru-buru Implementasikan Pajak Hiburan
 

Menurut Ema pertimbangan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menjadi faktor penentu dalam pengambilan keputusan.

"Kita harus dikaji, Menko Marves ini, mengeluarkan kebijakan imbauan atau apa. Masa imbauan bisa mengalahkan Perda. Perda juga dibuat atas perintah dari aturan, itu harus," jelasnya.

Menurut Ema dalam menghadapi dinamika perubahan peraturan terkait pajak dan retribusi daerah, Kota Bandung jelas menunjukkan komitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini sesuai dengan

Implementasi Perda nomor 1 tahun 2024, yang menjadi tonggak penting dan koordinasi, serta pemantauan yang cermat akan menjadi kunci keberhasilan.

"Pentingnya menunggu petunjuk teknis terkait kenaikan pajak hiburan, menunjukkan kesadaran pemerintah dalam membuat keputusan yang terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)