Ilustrasi kelab malam. Foto: dok MI/Ramdani.
Media Indonesia • 19 January 2024 13:49
Bandung: Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, masih menunggu kepastian terkait kenaikan pajak hiburan yang hingga kini masih menjadi polemik. Seperti diketahui pemerintah menaikan tarif hiburan 40 sampai 75 persen.
Atas kenaikan tersebut kalangan dunia usaha Apinda, PHRI, ASTI dan beberapa asosiasi lainnya mengajukan judicial review, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemkot Tengah menunggu petunjuk tekni terkait kebijakan tersebut, yang jelas saat ini kenaikan pajak hiburan masih menjadi ketidakpastian dan perbincangan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Jumat, 19 Januari 2024.
Baca: Apindo Gusar, Pemda Diminta Tak Buru-buru Implementasikan Pajak Hiburan
|