Wakil Ketua MUI Anwar Abbas. Foto: MI/Pius Erlangga
Kautsar Widya Prabowo • 2 August 2023 12:16
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai langkah Polri menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka sudah tepat. Tindakan Panji mengusik ketertiban masyarakat.
"(Masyarakat) sudah benar-benar sangat terganggu oleh pernyataan-pernyataan kontroversial yang disampaikan Panji Gumilang," ujar Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Agustus 2023.
Anwar menegaskan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi modal penting dalam pembangunan nasional. Dia meminta masyarakat dapat mempercayai aparat kepolisian memproses hukum Panji secara tepat.
"Agar kasus ini bisa secepatnya diserahkan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan," jelas dia.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji sebagai tersangka penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara usai pemeriksaan Panji sebagai saksi.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.