Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 30 September 2023 15:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) tidak merintangi proses penyidikan. Bakal ada konsekuensi hukum jika nekat.
"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 September 2023.
Imbauan ini disampaikan lantaran penyidik menemukan sejumlah pihak yang mencoba memusnahkan dokumen. Hal itu didapati saat penyidik menggeledah Kantor Kementerian Pertahanan (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.
"Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Ali.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas pihak yang coba memusnahkan dokumen. Berkas yang dibawa orang itu dinilai penting oleh penyidik.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.
Selain itu , dia meminta seluruh pegawai Kementan kooperatif dengan penanganan perkara dugaan korupsi di instansi tersebut. Terutama, pegawai yang dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa.
"Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," kata dia.