Berkas 5 Tersangka Kasus Produksi Film Porno di Jaksel Dilimpahkan ke Kejaksaan

Para tersangka rumah produksi film dewasa (memakai baju tahanan oranye). (Tangkapan layar)

Berkas 5 Tersangka Kasus Produksi Film Porno di Jaksel Dilimpahkan ke Kejaksaan

Media Indonesia • 22 September 2023 11:56

Jakarta: Sebanyak lima orang berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun telah melakukan tahap 1 atau pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tanggal 8 September 2023 untuk berkas perkara dari lima tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta unjuk tahap I," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Jumat, 22 September 2023.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni I atau Irwansyah yang berperan sebagai produser, sutradara, admin, pemilik laman film dewasa. Selanjutnya, tersangka JAAS yang berperan sebagai kameramen.

Kemudian, tersangka AIS berperan sebagai editor, tersangka AT sebagai sound engineering, dan tersangka SE sebagai sekretaris maupun pemeran. Ade menerangkan pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari JPU terhadap berkas lima tersangka itu.

"Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke JPU," ujar dia. 

(MI/Mohamad Farhan Zhuhri)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)