Karyawan Lakukan Penggelapan Aset Perusahaan karena Judi Online

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Karyawan Lakukan Penggelapan Aset Perusahaan karena Judi Online

Media Indonesia • 30 August 2023 10:48

Jakarta: Polisi menangkap Wahyu, 29, karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat, atas dugaan penipuan dan penggelapan. Wahyu terbukti menggelapkan sejumlah peralatan IT milik perusahaan tempatnya bekerja untuk digadaikan karena kecanduan judi online.

Barang yang digelapkan yaitu delapan unit laptop beragam jenis. Kemudian, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA.

"Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp2,5 juta hingga Rp5,4 juta. Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," kata Kapolsek Tambora, Komisaris Polisi Putra Pratama, Rabu, 30 Agustus 2023.

Putra mengatakan pelaku baru empat bulan bekerja sebagai IT Support dan IT Maintenance di salah satu perusahaan manufaktur tekstil yang ada di Tambora. Dia pernah satu tahun bekerja sebagai tenaga IT honorer di PT. TransJakarta.

Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan. Namun, pelaku melakukan hal itu guna menutupi utang pribadinya akibat judi online.

Perusahaan menderita kerugian nyaris Rp100 juta. Putra mengatakan saat ini pihaknya sudah berhasil menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR.

"Pelaku ini seorang diri melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pelaku tunggal, Kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)