Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat merilis kasus korupsi yang melibatkan ASN di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 19 November 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 19 November 2025 13:48
Makassar: Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan modus hibah. Tersangka yang merupakan mantan Lurah Tombolo memanfaatkan jabatannya dengan meminta uang kepada warga yang ingin mengurus sertifikat tanah.
"Tersangka membebani masyarakat membayar Rp5 juta. Total pungutan liar tersebut Rp307,7 juta lebih," kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 19 November 2025.
Dalam aksinya, tersangka yang saat itu adalah Lurah Tombolo pada 2024 menyampaikan ada pemberian hibah dari pemerintah. Padahal, itu adalah program PTSL yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN untuk pendaftaran tanah perolehan sertipikat secara gratis bagi masyarakat kurang mampu.
