Oknum ASN di Gowa Jadi Tersangka Korupsi PTSL

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat merilis kasus korupsi yang melibatkan ASN di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 19 November 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Oknum ASN di Gowa Jadi Tersangka Korupsi PTSL

Muhammad Syawaluddin • 19 November 2025 13:48

Makassar: Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan modus hibah. Tersangka yang merupakan mantan Lurah Tombolo memanfaatkan jabatannya dengan meminta uang kepada warga yang ingin mengurus sertifikat tanah.

"Tersangka membebani masyarakat membayar Rp5 juta. Total pungutan liar tersebut Rp307,7 juta lebih," kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 19 November 2025.

Dalam aksinya, tersangka yang saat itu adalah Lurah Tombolo pada 2024 menyampaikan ada pemberian hibah dari pemerintah. Padahal, itu adalah program PTSL yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN untuk pendaftaran tanah perolehan sertipikat secara gratis bagi masyarakat kurang mampu. 
 


"Hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 78 bidang tanah yang dilakukan penyimpangan dalam pembayaran menebus dari pada PTSL," ujar Aldy. 

Kasatreskrim Polres Gowa AKP Bakhtiar menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari masyarakat terkait adanya pembayaran Rp5 juta untuk mendapatkan sertifikat gratis. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan penyelidikan. 

"Kami temukan sisa dari pungutan itu sebesar Rp30 juta dan dalam perkara ini ditetapkan satu orang tersangka saat itu menjabat sebagai Lurah Tombolo," jelas Bachtiar.


Ilustrasi/ Medcom.id


Pihak kepolisian membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami pembebanan pembayaran pengurusan tanah tidak sesuai aturan oleh tersangka. Layanan ini dimaksudkan untuk menampung laporan apabila masih ada masyarakat yang mengalami hal serupa.

Akibat perbuatannya, tersangka ASN tersebut diancam Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febiari)