Pelaku tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat berada Kejari Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 18 November 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 18 November 2025 22:40
Gowa: Kejaksaan Negeri Gowa menetapkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2018-2023. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,37 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa, Faisah, mengungkapkan penyimpangan dana terjadi dalam setiap proses pencairan. Pelaku melaporkan penggunaan dana BOS secara fiktif yang tidak sesuai dengan realita di lapangan.
“Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.374.145.954,” kata Faisah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 18 November 2025.
Faisah menjelaskan, terdapat sejumlah item dalam laporan pertanggungjawaban dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya. Pengecekan ke berbagai toko terkait membuktikan adanya transaksi fiktif senilai Rp923 juta untuk pembelian ATK, penggandaan soal ulangan, pembelian komputer, hingga konsumsi makan dan minum.
“Nilai total belanja fiktif dari berbagai item itu mencapai Rp923.043.829,” ungkap Faisah.
.jpg)
Ilustrasi Medcom.id
Kerugian negara semakin membengkak dengan adanya praktik penggandaan soal ulangan harian yang juga diduga fiktif senilai Rp451 juta. Faisah mengungkapkan, pengadaan ini dilakukan melalui perusahaan milik tersangka sendiri.
Kasus ini terbongkar setelah Kejari Gowa menerima laporan dari LSM dan melakukan penyelidikan mendalam. Tim penyidik memeriksa 58 saksi yang terdiri dari guru, penyedia jasa, pihak ketiga, hingga perwakilan dinas pendidikan.
“Satu orang tersangka inisial HS masih aktif menjabat,” tegas Faisah.
Tersangka dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 20 tahun penjara.