Istri Pengadil Ronald Tannur Mengaku Tahu Soal Duit Suap

Istri pengadil Ronald Tannur, Martha Panggabean/Medcom.id.Candra

Istri Pengadil Ronald Tannur Mengaku Tahu Soal Duit Suap

Candra Yuri Nuralam • 7 January 2025 17:40

Jakarta: Istri Hakim yang membebaskan terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur, Mangapul, Martha Panggabean, menjadi saksi kasus suap perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia bercerita pengakuan suaminya, yang menerima uang terkait kasus itu.

“Itu bukan uang milik kita, oke? Katanya, sambil menangis, bapak (Mangapul) bilang ‘saya menyesal, jangan marah ya, saya mohon maaf ya, saya khilaf’,” kata Martha di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2025.

Martha menyebut suaminya tidak membeberkan uang suap atas perkara yang diurusnya. Tapi, Mangapul disebut sudah merasa menyesal dan meminta maaf kepada keluarganya.

Martha menyayangkan sikap suaminya. Sebab, kata dia, keluarganya jadi kekurangan uang karena kasus suap ini membuat pemasukan keluarga menghilang.
 

Baca: MA Berikan Sanksi Etik kepada 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

“Dua kali datang ke ATM saldo anda nol, saldo anda nol, sedih sekali itu saya pak, saya sampe marah sama bapak (Mangapul), 'gara-gara kau jadi begini' saya bilang,” ucap Martha.

Istri terdakwa kasus suap pembebas Ronald Tannur sekaligus Hakim nonaktif Erintuah Damanik, Rita Sidauruk juga dijadikan saksi dalam perkara ini. Dia juga menceritakan pengakuan suaminya menerima uang panas.

“Ketika pertemuan bersama bapak (Erintuah), bapak pernah katakan seperti ini, 'aku udah' apa namanya ya, bapak itu menyadari kesalahannya, bapak minta maaf,” ujar Rita.

Rita menyebut suaminya cuma mengaku telah menerima uang panas. Tapi, asal usul perkara yang dimainkan tidak dirincikan.

“Enggak tega bertanya sama bapak,” ucap Rita.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang dakwaan tiga Hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.

Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.

Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)