MA Berikan Sanksi Etik kepada 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

2 January 2025 17:58

Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi etik kepada tiga hakim di PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ihwal kasus suap yang dilakukan Ronald Tannur. Mantan pimpinan KPK Nawawi Pamolango serta mantan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho juga mendapatkan jabatan kembali di MA.

Sebelumnya, Nawawi menjabat di KPK sebagai ketua sementara KPK. Adapun Albertina Ho menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK. Setelah mengakhiri masa jabatan di KPK, mereka berdua kembali lagi di Mahkamah Agung.

Nawawi Pamolango menjadi Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin dan Albertina Ho akan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banten. Nawawi kini berusia 62 tahun dan Albertina Ho berumur 64 tahun sehingga masih tersisa sekitar 3 tahun dari masa pensiun yaitu 67 tahun.
 

Baca:  Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Minta Rekening Istri dan Mertuanya Dibuka

Putusan MA Mengenai Sanksi Etik Hakim Ronald Tannur

Badan Pengawas MA pada hari ini, Kamis, 2 Januari 2025 juga memberikan putusan berdasarkan dari putusan bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) mengenai kode etik dan juga pedoman perilaku hakim. 

Hakim yang pertama adalah inisial R yang mana berupa hukuman nonaktif sementara selama dua tahun, kedua yaitu saudara D yang merupakan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapatkan disiplin ringan dan pernyataan tidak puas secara tidak tertulis.
 
Baca: Pemberantasan Korupsi 2025 Diminta Fokus Maksimalkan Pemulihan Kerugian Negara

Ketiga, adalah staf PN Surabaya yang berjumlah tiga orang yaitu RA, Y, dan juga PA yang mendapat sanksi disiplin berat dan juga pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.

Hal-hal yang disebutkan merupakan sanksi etik dari MA. Sanksi pidana dari Pidana dari Kejaksaan Agung masih akan menyusul di waktu mendatang.

MA enggan untuk menjabarkan secara rinci mengenai nama-nama tersangka dan hanya memberikan inisial. MA juga menjelaskan bahwa kelima pelanggar ini dapat kembali menjabat dengan syarat lulus mengikuti tes seleksi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)