Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Rahmatul Fajri • 22 May 2025 23:00
Jakarta: Penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma dianggap mandek dan lambat. Direktur Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Tiur (NTT) Kombes Patar Silalahi menyebut ada beberapa penyebab.
Patar menjelaskan kasus ini ditangani kepolisian sejak 3 Maret 2025. Lalu, pada 13 Maret 2025 Fajar ditetapkan sebagak tersangka dan ditahan polisi.
"Pada tanggal 20 Maret, penyidik mengirim berkas tahap 1 kepada Kajati NTT. Kemudian di tanggal 25 Maret, kami menerima P18 (berkas belum lengkap), dan di tanggal 26 Maret kami menerima P19 (pengembalian berkas perkara," kata Patar saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Patar melanjutkan berkas perkara baru dikirim pada 28 April 2025 kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Ia mengatakan pengiriman berkas perkara tidak bisa langsung diproses karena bertepatan dengan libur Hari Raya Idulfitri.
"Ini mungkin yang terkesan lambat, karena 26 Maret ini kita dihadapkan pada libur panjang lebaran. Kami tersita di situ waktu lebih kurang 14 hari, efektifnya kami melengkapi P19 ini 16 hari," kata Patar.
Baca juga: Kejaksaan Diminta Siapkan Jaksa Terbaik Tangani Kasus Eks Kapolres Ngada |