Sopir Truk Ditahan, Ini Hasil Analisis Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi

Bendi Wijaya, sopir truk penyebab kecelakaan di GT Tol Ciawi 2 Kota Bogor. (MI/Dede Susianti)

Sopir Truk Ditahan, Ini Hasil Analisis Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi

Yudi Irawan, Arga Sumantri • 15 February 2025 21:38

Jakarta: Polisi merilis hasil lengkap analisis terkait kecelakan maut di Gerbang Tol Ciawi, Jawa Barat, pada Selasa, 4 Februari 2025. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab kecelakaan  yang merenggut delapan nyawa itu.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Edwin Affandi mengungkapkan, kepolisian telah melaksanakan berbagai langkah penyelidikan. Seperti olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan kendaraan, dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa kecelakaan ini dipicu oleh sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi," kata Edwin, Sabtu, 15 Februari 2025.

Beberapa pelanggaran tersebut antara lain mengemudikan kendaraan secara tidak wajar. Lalu, mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diizinkan, srta melanggar batas kecepatan maksimal.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan analisis kecelakaan lalu lintas, sebelum kecelakaan truk melaju dengan kecepatan 90-100 kilometer per jam. Ini melebihi batas kecepatan maksimal di jalur tersebut yang hanya 80 kilometer per jam. 

Selain itu, rekaman CCTV juga menunjukkan sopir truk mengemudikan kendaraan secara zig zag di beberapa lajur tol. Kemudian, terang Edwin, hasil pemeriksaan menunjukkan truk tersebut membawa muatan berlebih mencapai 24 ton, padahal seharusnya hanya maksimal 12 ton.

"Akibatnya, beban berlebih ini berpengaruh langsung pada sistem pengereman kendaraan," ujarnya.
 

Baca juga: Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Ciawi Ditahan

Selain itu, ditemukan adanya kerusakan pada sistem pengereman yang sudah tidak sesuai dengan standar pabrik. Beberapa komponen, termasuk tromol, mengalami aus sehingga daya cengkeram rem menjadi lemah. Kondisi ini dinilai memperburuk situasi, terutama ketika pengemudi hendak memperlambat kendaraan. 

Hasil pemeriksaan yang melibatkan pihak pabrikan dan Dinas Perhubungan mengungkap bahwa saat kecelakaan terjadi, transmisi kendaraan dalam posisi netral. Pengemudi diduga mengalami kendala saat mencoba menurunkan gigi ke posisi lebih rendah, yang menyebabkan kendaraan kehilangan kendali sepenuhnya. 

Berdasarkan seluruh rangkaian penyelidikan, polisi memastikan pengemudi telah melakukan beberapa pelanggaran serius. Termasuk, melampaui batas kecepatan, mengemudi kendaraan dengan tidak wajar dan mengangkut muatan melebihi kapasitas.

Polisi menetapkan sopir truk bernama Bendi Wijaya, 34, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi. Bendi dijerat Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, dan 1, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bendi sudah ditahan polisi.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)