WNI yang ditangkap pihak berwenang di Kamboja. Foto: KBRI Phnom Penh
Fajar Nugraha • 13 November 2025 12:34
Phnom Penh: KBRI Phnom Penh terus mengawal proses deportasi WNI yang terciduk aparat penegak hukum Kamboja pada 31 Oktober 2025. Sebagaimana dilaporkan di media lokal, razia dilakukan di sebuah gedung di kawasan Tuol Kork, Phnom Penh.
“107 WNI ditetapkan sebagai tersangka pelaku penipuan daring (online scam). Ketika mendapatkan info tentang kasus ini dari pihak Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh bergerak cepat untuk meminta akses kekonsuleran terhadap para WNI,” sebut pernyataan KBRI Phnom Penh, dalam keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Kamis 13 November 2025.
“Pada 2 November 2025, KBRI bertemu dengan para WNI yang tertangkap. Saat ditemui oleh Staf KBRI, seluruh WNI dalam keadaan sehat dan aman. Hampir seluruhnya memiliki paspor,” imbuh keterangan itu.
Terdapat sepasang suami-istri yang mana istrinya sedang hamil empat bulan. Mereka juga dalam keadaan sehat.
Kini, seluruh 107 WNI dimaksud telah dipindahkan ke Detensi Imigrasi Kamboja di Prek Pnov, Phnom Penh. Melalui beberapa gelombang, mereka akan dideportasi dari Kamboja secara mandiri. KBRI akan terus pantau dengan dekat dan berikan fasilitasi bagi proses deportasi para WNI.
Tahun ini, sampai dengan bulan September, KBRI Phnom Penh telah menangani 4.030 kasus pelindungan dan kekonsuleran; 3.323 kasus diantaranya terkait dengan WNI yang terlibat aktivitas penipuan daring.
KBRI Phnom Penh terus ingatkan agar masyarakat Indonesia tidak mudah tergiur lowongan pekerjaan yang tawarkan gaji tinggi, kerja gampang, dan minim persyaratan. Bagi yang perlukan fasilitasi KBRI Phnom Penh, dapat melakukan kontak via Hotline KBRI di +855 12 813 282.