Tepis Ada Bullying di SMAN 72, Pramono Sebut Pelaku Terpengaruh Tontonan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews.com/Candra

Tepis Ada Bullying di SMAN 72, Pramono Sebut Pelaku Terpengaruh Tontonan

Farhan Zhuhri • 13 November 2025 15:07

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah tindakan bullying atau perundungan sebagai motif Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di SMAN 72 Jakarta. Informasi ini didapat usai Pramono mendengar langsung pernyataan dua siswa SMAN 72 Jakarta, yang mengatakan tak ada bullying.

"Memang spekulasinya berbagai hal (bullying). Tadi kan teman-teman di SMA 72 sendiri, Mereka juga membantah tidak benar dengan adanya bullying," ujar Pramono di Pengukuhan Pelajar Duta Tramtibum (PRABU) Jakarta 2025, di Jiexpo, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.

Pramono telah meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, untuk mempelajari lebih lanjut persoalan tersebut, termasuk persoalan hukum untuk melakukan pencegahan. 

"Jadi saya akan meminta Kepala Dinas Pendidikan hal-hal yang berkaitan dengan apa yang dipelajari oleh tadi anak, yang kemudian tersangkut persoalan hukum itu dilakukan pencegahan," beber Pramono.
 

Baca Juga: 

Pelaku Ledakan di SMAN 72 Ditetapkan Sebagai ABH


Politkus PDIP itu meyakini pelaku terinspirasi dari tontonan video kekerasan, sehingga berani melakukan tindakan tersebut.  

"Tetapi kalau lihat video yang ada di CCTV, kemudian juga persiapan dengan tujuh bahan peledak, Memang saya yakin pasti itu karena terinspirasi, terpengaruh oleh apa yang dia tonton," beber Pramono.

Pihaknya meminta Dinas Pendidikan melakukan pencegahan terhadap tontonan yang menjadi konsumsi seluruh peserta didik di Jakarta. Sebab, dampaknya sangat tidak baik.

"Jadi persoalan di SMAN 72 Kan banyak orang berspekulasi. Ini tidak ada hubungan sama sekali dengan diskriminasi. Tidak ada sama sekali dengan intoleransi. Karena yang melakukan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan itu," ujar dia.



Peristiwa ledakan ini terjadi di dua lokasi di lingkungan SMAN 72 Jakarta, yakni dalam masjid dan samping bank sampah, saat khotbah Salat Jumat pada Jumat siang, 7 November 2025. Densus 88 Antiteror Polri menemukan tujuh peledak di lokasi.

Sebanyak tiga di antaranya tidak meledak dan empat lainnya meledak di dua lokasi. Selain itu, polisi juga menemukan dua senjata mainan di lokasi ledakan.

Akibat insiden ini, 96 orang luka-luka, termasuk pelaku. Polisi menetapkan pelaku siswa berinisial F sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Siswa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum. Siswa melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak. Kemudian, melanggar Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Meski demikian, pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak. Lantaran, korban maupun pelaku berstatus anak di bawah umur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)