SE Mendagri Soal Efisiensi Anggaran, Berikut Poin-Poinnya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Medcom.id/Siti Yona

SE Mendagri Soal Efisiensi Anggaran, Berikut Poin-Poinnya

Ahmad Mustaqim • 24 February 2025 13:28

Magelang: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang efisiensi angaran. SE dengan Nomor 900/883/SJ tentang Penyesuaian Anggaran dan Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025 ditandatangani Tito per 23 Februari 2025. 

Poin-poin SE tersebut mengatur spesifik efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah. Poin pertama dalam SE itu, membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion (FGD). Kemudian, poin kedua mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen) untuk seluruh perangkat daerah;

"Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional," demikian bunyi poin ketiga SE tersebut. 

Sementara, poin berikutnya mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya. Lalu,  lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga; serta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari tansfer ke daerah (TKD).
 

Baca: Mendagri Terbitkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran APBD bagi Seluruh Kepala Daerah

SE tersebut juga memerintahkan pemerintah daerah mengidentifikasi atas efisiensi belanja melalui sejumlah parameter. Beberapa di antaranya aspek urgensi, kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang, batas minimal pemenuhan alokasi anggaran belanja wajib, dan belanja yang bersifat wajib lainnya. 

Selanjutnya, lanjut bunyi SE tersebut, hasil efisiensi dialihkan untuk digunakan pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.

Tito juga memerintahkan proses efisiensi itu dilakukan dengan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta ditampung dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perubahan APBD TA 2025. Selain itu, SE itu juga memberikan teknis penyusunan laporan keuangan.

Sebelumnya, Tito menyatakan ada daerah yang memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) mencapai Rp5 triliun saat menjabat Mendagri sebelum periode terbaru ini. Sisa anggaran itu menurutnya jadi tak digunakan untuk kepentingan rakyat. 

"Saya sampaikan, jangan mikirin ngabisin belanja, dengan cari pendapatannya. Artinya dgn mencari kemudahan peerusahaan utk para swasta, swastanya nggak hajya asing. Itu dipermudah, jangan diperlusit," ucapnya. 

Menurutnya, kemudahan perizinan bisa berkontribusi pada pendapatan atau pajak daerah menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Jika PAD tinggi, lanjutnya, daerah bisa beragam program. 

"Kalau (PAD) rendah, pengeluaran tinggi, (APBD) habis untuk belanja pegawai, daerah ini nggak akan maju. Efisiensi jguga, maka harus tepat sasaran maka akan saya awasi," kata dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)