Mendagri Terbitkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran APBD bagi Seluruh Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Medcom.id/Siti Yona

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran APBD bagi Seluruh Kepala Daerah

Devi Harahap • 23 February 2025 16:20

Jakarta: Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian segera mengeluarkan surat edaran perihal efisiensi anggaran. Aturan ini mengatur berbagai item yang harus dipangkas sebagai tindak lanjut atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 

“Saya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah, item apa saja yang dilakukan efisiensi, dan caranya bagaimana," ujar TIto dalam keterangannya, Minggu, 23 Februari 2025.

Tito menegaskan pemerintah pusat akan mengawasi efektivitas efisiensi anggaran di tingkat daerah melalui sistem pemantauan khusus. Namun, Tito tidak memerinci sistem yang digunakan untuk pengawasan tersebut.

“Pengelolaan APBD, di mata saya, masih banyak yang tidak efisien, yang dipikir hanya belanja saja. Perjalanan dinas yang enggak perlu sebenarnya bisa dilakukan dengan Zoom,” kata dia.

Kendati ada pemangkasan anggaran, Tito menyatakan pemerintah daerah tetap harus melaksanakan program kerja yang sudah dicanangkan serta mencapai target-target kerjanya. Dia juga menyoroti adanya daerah yang memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai R 5 triliun. Dana itu seharusnya dapat dimanfaatkan lebih baik untuk kepentingan masyarakat.

“Ada daerah yang memiliki SiLPA Rp 5 triliun, artinya anggaran itu tidak digunakan secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat,” jelas dia.
 

Baca Juga: 

Hari Ketiga Retreat, Kepala Daerah Dapat Pemaparan Materi Anggaran


Selain efisiensi anggaran, dia meminta pemerintah daerah mempermudah perizinan bagi sektor swasta agar bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebelumnya, efisiensi anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mewajibkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan pemangkasan anggaran. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah pusat menetapkan pemotongan belanja negara sebesar Rp306,6 triliun, yang terdiri dari pemangkasan anggaran kementerian/lembaga Rp256,1 triliun, efisiensi transfer ke daerah (TKD) Rp50,5 triliun. 

Khusus untuk pemangkasan anggaran di daerah dengan menargetkan enam pos TKD utama diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Pos-pos tersebut, seperti Kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus), Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)