Cara Ubah HGB jadi SHM 2025: Proses, Syarat, hingga Dokumen yang Diperlukan

Cara mengubah HGB jadi SHM. Foto: MI

Cara Ubah HGB jadi SHM 2025: Proses, Syarat, hingga Dokumen yang Diperlukan

Putri Purnama Sari • 13 July 2025 14:51

Jakarta: Di Indonesia, status kepemilikan tanah dan bangunan terbagi dalam beberapa jenis. Salah satunya adalah Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB biasanya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang. HGB memiliki kedudukan yang lebih lemah, sehingga tidak bisa digadaikan. Maka, banyak pemilik HGB ingin meningkatkan status kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Jika Anda memiliki tanah atau rumah dengan status HGB dan ingin meningkatkannya menjadi SHM, berikut cara mengubahnya.

Apa Itu HGB dan SHM?

1. HGB (Hak Guna Bangunan)
Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara, biasanya berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang. Cocok untuk rumah, apartemen, atau properti komersial.

2. SHM (Sertifikat Hak Milik)
Status kepemilikan penuh atas tanah. Tidak memiliki batas waktu dan bisa diwariskan, dijual, atau dijadikan agunan. SHM hanya bisa dimiliki oleh WNI (Warga Negara Indonesia).
 
Baca juga: Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syaratnya

Syarat Ubah HGB ke SHM

Untuk dapat mengubah HGB menjadi SHM, berikut syarat yang harus dipenuhi:
  • WNI (Warga Negara Indonesia).
  • HGB masih berlaku atau tidak lebih dari 2 tahun setelah masa berlakunya habis.
  • Tanah digunakan untuk kepentingan pribadi (bukan komersial).
  • Tidak dalam status sengketa atau jaminan.

Dokumen yang Diperlukan

Siapkan dokumen berikut:
  • Fotokopi dan asli sertifikat HGB.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  • Fotokopi SPPT dan PBB 5 tahun terakhir.
  • Surat permohonan perubahan hak.
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika diperlukan.
  • Surat kuasa (jika dikuasakan).

Prosedur Mengubah HGB Menjadi SHM

1. Datang ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Ajukan permohonan peningkatan hak tanah dari HGB ke SHM.

2. Pengisian Formulir dan Verifikasi Dokumen
Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas dan legalitas tanah.

3. Pembayaran Biaya Peningkatan Hak
Anda akan dikenakan biaya administrasi berdasarkan luas dan NJOP tanah.

4. Pengukuran Ulang (Jika Diperlukan)
Tim dari BPN bisa melakukan pengukuran ulang jika ada ketidaksesuaian data.

5. Penerbitan Sertifikat Baru (SHM)
Jika proses sudah selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat hak milik atas nama pemohon.
 
Baca juga: Belajar dari Sengketa Tanah BMKG, Apa itu Girik dan Kapan Mulai Tidak Berlaku?

Keuntungan meningkatkan HGB jadi SHM

Ada sederet keuntungan yang bisa kamu dapatkan jika meningkatkan HGB ke SHM, misalnya kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan, lebih mudah dijual atau diwariskan, lebih aman dari segi hukum, dan aset bernilai lebih tinggi di mata lembaga keuangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)