Cara mengubah HGB jadi SHM. Foto: MI
Jakarta: Di Indonesia, status kepemilikan tanah dan bangunan terbagi dalam beberapa jenis. Salah satunya adalah Hak Guna Bangunan (HGB).
HGB biasanya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang. HGB memiliki kedudukan yang lebih lemah, sehingga tidak bisa digadaikan. Maka, banyak pemilik HGB ingin meningkatkan status kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Jika Anda memiliki tanah atau rumah dengan status HGB dan ingin meningkatkannya menjadi SHM, berikut cara mengubahnya.
Apa Itu HGB dan SHM?
1. HGB (Hak Guna Bangunan)
Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara, biasanya berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang. Cocok untuk rumah, apartemen, atau properti komersial.
2. SHM (Sertifikat Hak Milik)
Status kepemilikan penuh atas tanah. Tidak memiliki batas waktu dan bisa diwariskan, dijual, atau dijadikan agunan. SHM hanya bisa dimiliki oleh WNI (Warga Negara Indonesia).
Syarat Ubah HGB ke SHM
Untuk dapat mengubah HGB menjadi SHM, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- WNI (Warga Negara Indonesia).
- HGB masih berlaku atau tidak lebih dari 2 tahun setelah masa berlakunya habis.
- Tanah digunakan untuk kepentingan pribadi (bukan komersial).
- Tidak dalam status sengketa atau jaminan.
Dokumen yang Diperlukan
Siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi dan asli sertifikat HGB.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Fotokopi SPPT dan PBB 5 tahun terakhir.
- Surat permohonan perubahan hak.
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika diperlukan.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
Prosedur Mengubah HGB Menjadi SHM
1. Datang ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Ajukan permohonan peningkatan hak tanah dari HGB ke SHM.
2. Pengisian Formulir dan Verifikasi Dokumen
Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas dan legalitas tanah.
3. Pembayaran Biaya Peningkatan Hak
Anda akan dikenakan biaya administrasi berdasarkan luas dan NJOP tanah.
4. Pengukuran Ulang (Jika Diperlukan)
Tim dari BPN bisa melakukan pengukuran ulang jika ada ketidaksesuaian data.
5. Penerbitan Sertifikat Baru (SHM)
Jika proses sudah selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat hak milik atas nama pemohon.
Keuntungan meningkatkan HGB jadi SHM
Ada sederet keuntungan yang bisa kamu dapatkan jika meningkatkan HGB ke SHM, misalnya kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan, lebih mudah dijual atau diwariskan, lebih aman dari segi hukum, dan aset bernilai lebih tinggi di mata lembaga keuangan.