Ilustrasi pertambangan. Foto: Dokumen MI
Achmad Zulfikar Fazli • 17 July 2025 15:41
Jakarta: Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai NasDem, Syarif Fasha, menegaskan setiap usaha pertambangan negara maupun swasta mempunyai kewajiban memulihkan lingkungan. Hal ini mengacu pada aturan yang berlaku terkait jaminan reklamasi dan jaminan pascapenambangan.
"Mind ID (Mining Industry Indonesia) ada PP Nomor 78/2010 dan Permen Nomor 7/2014 terkait jaminan reklamasi dan jaminan pascapenambangan. Kami mengingatkan untuk PT Mind ID beserta subholding," kata Syarif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII dengan Dirut Mind ID Maroef Sjamsoeddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir pada Kamis, 17 Juli 2025.
Menurut legislator Partai NasDem itu, jaminan reklamasi dan pascapenambangan harus menjadi prioritas bagi seluruh pelaku usaha pertambangan. Selama ini tanggung jawab memulihkan lingkungan sering diabaikan.
"Biasanya reklamasi pelaku penambangan hanya menanam pohon saja. Tidak menutup permukaan tambang yang sudah digali 10 sampai 20 meter," kata Syarif.
Baca Juga: Kemenhut Tutup Tambang Ilegal di Klapanunggal Bogor |