Praktisi Kepailitan, Alexander Waas. Dokumentasi/ istimewa
Deny Irwanto • 5 March 2025 21:53
Jakarta: PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tengah menjadi sorotan masyarakat karena pemutusan kontrak kerja (PHK) massal buruhnya yang mencapai 10.966 orang.
Praktisi Kepailitan, Alexander Waas, mengatakan pemerintah tidak boleh mengabaikan mekanisme kepailitan seperti diatur dalam UU 37/2004 Kementerian BUMN dalam hal ini dapat menjadi instrumen untuk mengambil alih aset PT Sritex (Dalam Pailit) melalui proses pemberesan aset pailit yang dilakukan oleh Kurator PT Sritex (Dalam Pailit).
"Dalam hal ini negara melalui kementerian BUMN dapat mengambil peranan, fokus utamanya adalah menyelamatkan nasib buruh dan pekerjanya, bukan menyelamatkan PT Sritex (Dalam Pailit)," kata Alexander Waas dalam keterangan pers, Rabu, 5 Maret 2025.
Karyawan PT Sritex pulang kerja di hari terakhir operasional. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari.
Alexander menjelaskan BUMN dapat menjalankan bisnis serupa dengan entitas lain untuk menyelamatkan nasib buruh PT Sritex (Dalam Pailit) dengan mempekerjakan mereka kembali.
Baca: Pemerintah Didorong Beri Perhatian Lebih ke Industri Tekstil
|