Aturan THR untuk Pekerja Lepas Bakal Segera Rampung

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Dok. Humas Kemenaker.

Aturan THR untuk Pekerja Lepas Bakal Segera Rampung

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 3 March 2025 15:27

Jakarta: Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengaku akan segera merampungkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja lepas pada Minggu ini. Aturan THR untuk pekerja lepas itu sudah mau difinalisasi.

"Minggu ini, target kami Minggu ini (selesaikan aturan THR untuk pekerja lepas)," ucap Yassierli di Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
 

Baca juga: Jangan Sekadar Fasilitator, Pemerintah Diminta Desak Aplikator Beri THR Buat Ojol


(THR. Foto: Medcom.id)
 

Tuntutan ojol hingga kurir yang tak pernah dapat THR


Sebelumnya, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti Aloysius Uwiyono mengingatkan hingga saat ini di Indonesia tak ada regulasi tentang pekerja lepas (informal) mendapat THR.

"Regulasi ini juga berlaku bagi mitra pengemudi perusahaan transportasi daring berbasis aplikasi," jelas Aloysius dalam siaran pers.

Pernyataan ini untuk menanggapi desakan ribuan pengemudi ojek dan taksi daring serta kurir pada 17 Februari 2025 yang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan tuntutan THR dari perusahaan aplikasi transportasi daring.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyatakan selama lebih dari 10 tahun, para pengemudi belum pernah menerima THR, meskipun mereka bekerja setiap hari dan menghasilkan pendapatan signifikan bagi perusahaan.

Menurut Aloysius, secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)