Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 15 September 2025 14:57
Jakarta: DPR RI diminta segera menyeleksi dan memutuskan pimpinan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasalnya, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono sebagai ADK LPS akan berakhir.
Didik saat ini tercatat sebagai satu-satunya ADK LPS dari internal, setelah ADK lainnya, Lana Soelistianingsih masa jabatannya sudah berakhir beberapa bulan sebelumnya. Sedangkan anggota ADK yang juga Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa kini menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti mengatakan, kevakuman kepemimpinan di LPS akan mengganggu stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional secara keseluruhan. Selain berkewajiban menjamin semua simpanan nasabah di bank, LPS juga bertugas menjaga stabilitas keuangan nasional.
“Dengan tugas dan fungsi LPS yang krusial dalam sistem keuangan, maka lembaga tersebut tidak akan bisa mengambil keputusan penting, jika sewaktu-waktu ada bank atau BPR yang memerlukan penanganan lebih lanjut seperti ada BPR yang hendak dilikuidasi atau bank yang kalah kliring,” katanya dikutip Senin, 15 September 2025.
Esther juga mengingatkan DPR agar concern pada hal-hal seperti itu agar tidak memunculkan perilaku distrust masyarakat pada sistem keuangan di tengah upaya pemulihan ekonomi “Tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan, kevakuman kepemimpinan LPS akan berpengaruh pada penguatan sistem keuangan dalam perekonomian,” tegasnya.
(Ilustrasi DPR. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Sebagai informasi, Komisi XI DPR RI telah menggelar proses uji kelayakan dan kepatutan atau
fit and proper test para calon Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) merangkap ADK LPS terhadap dua kandidat yang dikirim Presiden Prabowo Subianto yaitu Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution pada 2 Juli 2025 lalu.
Namun, hingga saat ini, Komisi XI belum mengumumkan siapa kandidat yang terpilih. Sedangkan, informasi untuk posisi Ketua Dewan Komisioner dan satu ADK terakhir sudah disampaikan Pansel ke Presiden, tetapi belum ada kepastian, calon yang dipilih Presiden sudah disampaikan atau belum ke DPR.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan pengisian jabatan kosong di LPS masih menunggu keputusan pemerintah. Ia juga mengaku belum menerima nama-nama calon yang diusulkan presiden. Kendati demikian, Komisi XI sudah membicarakan kekosongan di LPS itu dan tengah mencari solusi.
“Belum, saya tidak tahu posisi suratnya di mana, tapi saya belum tahu. Secepatnya kita cari jalan keluar,” ujar Misbakhun.
Pengambilan keputusan
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto yang dikonfirmasi mengenai kemungkinan terjadi vakum kepemimpinan di LPS mengakui jika beberapa pimpinan baik ADK dari internal maupun pejabat ex-officio masa jabatannya akan berakhir. Plt Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono sebagai ADK dari internal LPS masa jabatannya akan berakhir pada 23 September 2025.
Sementara, dua dari tiga ADK ex-officio yakni Luky Alfirman dari Kementerian Keuangan dan Aida S Budiman dari Bank Indonesia juga akan berakhir masa jabatannya pada 23 September mendatang. Satu-satunya ADK ex-officio yang masih menjabat setelah 23 September 2025 adalah Dian Ediana Rae dari OJK.
“Untuk pejabat ex-officio relatif tidak terlalu membutuhkan waktu untuk proses penempatannya, karena tidak melalui mekanisme
fit and proper test, hanya penunjukkan dari kementerian/lembaga yang bersangkutan. ADK dari internal yang perlu dipikirkan karena waktunya praktis tidak sampai 10 hari lagi,” kata Jimmy.
Ia menyebut, pentingnya ada ADK dari internal karena dalam pengambilan keputusan di LPS terutama untuk hal-hal yang strategis seperti resolusi bank mekanismenya 50+1. Dengan jumlah ADK LPS enam orang, tiga dari ex-officio dan tiga dari dalam, maka untuk bisa mengambil keputusan, minimal harus tiga suara plus satu.
“Kalau pejabat ex-officio ada tiga misalnya, minimal ada satu ADK dari internal agar bisa mengambil keputusan,” pungkas Jimmy.