KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas

KPK menahan Hendi Priyo Santoso/Metro TV/Candra

KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Candra Yuri Nuralam • 1 October 2025 17:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka kasus dugaan rasuah dalam jual beli gas, di lingkungan perusahaan pelat merah. Tersangka bernama Hendi Priyo Santoso (HPS) ditahan hari ini, 1 Oktober 2025.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025.

Jual beli gas ini dilakukan antara perusahaan pelat merah dengan PT IAE. Total, ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Dua tersangka lainnya yakni eks Komisaris IAE Iswan Ibrahim (ISW) dan eks Direktur Komersial perusahaan pelat merah Danny Praditya (DP). Kedua tersangka itu ditahan lebih dulu dibanding Hendi.
 

Baca: KPK Siap Bantu Presiden 'Bersih-Bersih' BUMN
 

“Penahanan (HPS) dilakukan di Rutan cabang KPK Merah Putih,” ucap Asep.

Kasus ini bermula ketika perusahaan pelat merah mengesahkan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) pada 2017. Saat itu, tidak ada rencana pembelian jasa atau barang dari IAE.

Danny memerintahkan Head of Marketing Adi Munandir untuk melakukan paparan kepada beberapa trader gas. Salah satu yang disebut yakni PT Isargas yang menjadi distributor lokal perusahaan pelat merah.

Sejalan dengan itu, Adi juga menghubungi pejabat di Isargas untuk melakukan kerja sama antara perusahaan pelat merah dan IAE. Adi kemudian bertemu dengan petinggi Isargas untuk melanjutkan bahasan kerja sama.

Dalam pembahasan, Isargas Group meminta USD15 juta untuk kerja sama pembelian gas ini. Itu, cuma uang muka untuk membayar kewajiban utang Isargas kepada pihak lain.

Danny juga sempat memerintahkan tim marketing membuat kajian internal terkait pembelian gas dari IAE. Proyek ini berjalan mulus dengan konsep pembelian advance payment atau uang muka.

KPK juga menemukan bukti adanya rapat yang dipimpin oleh Danny untuk melancarkan proyek ini. Empat kerja sama dinahkodai Isargas akhirnya terjalin pada 2 November 2017.

Tak lama setelah kerja sama terjalin, IAE menagih pembayar uang muka USD15 juta atas transaksi jual beli gas. Dana dibayarkan dengan cara mencicil tiga kali.

KPK menemukan berkas yang menjelaskan bahwa Isargas Group tidak layak diakuisisi. Uang yang telah dibayarkan dalam jual beli gas ini digugat akan oleh Danny untuk membayar utang IAE atau Isargas Group. Pemenuhan pasokan gas berdasarkan kerja sama yang dibangun pun tidak bisa dipenuhi.

KPK menduga kerja sama ini membuat negara merugi USD15 juta. Itu, didasari hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)