Bersaksi di Korupsi Chromebook, Azwar Anas Beberkan Prosedur Pengadaan

Menpan RB Azwar Annas/Metro TV/Kautsar Widya Prabowo.

Bersaksi di Korupsi Chromebook, Azwar Anas Beberkan Prosedur Pengadaan

Candra Yuri Nuralam • 25 September 2025 21:38

Jakarta: Mantan Menpan RB Abdullah Azwar Anas buka suara soal pemeriksaan dalam dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook, yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu, 24 September 2025. Azwar berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

“Kami sebagai Kepala LKPP pada periode Januari-September 2022, memberikan keterangan terkait tahapan atau prosedur pengadaan sesuai aturan pengadaan barang atau jasa pemerintah,” kata Azwar melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 September 2025.

Azwar tidak memerinci total pertanyaan yang dicecarkan penyidik Kejagung kepadanya, kemarin. Menurut dia, pengadaan barang dan jasa menjadi urusan tiap instansi.

“Adapun proses pembelian barang atau jasa dilakukan masing-masing kementerian atau lembaga maupun Pemda,” ucap Azwar.
 

Baca: Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Eks Menpan RB

Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)