Perkaya Substansi, Legislator Sebut RUU Penyiaran Butuh Masukan

Anggota Panja RUU Penyiaran Komisi 1 DPR Yudha Novanza Utama. Istimewa

Perkaya Substansi, Legislator Sebut RUU Penyiaran Butuh Masukan

Anggi Tondi Martaon • 30 April 2025 22:23

Jakarta: Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dilaksanakan terus belanjut. Panitia kerja (panja) terus menampung pandangan berbagai pihak terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perlindungan Anak, Komnas Perempuan dan ICT Watch. 

Anggota Panja RUU Penyiaran Komisi 1 DPR Yudha Novanza Utama mengungkapkan, RUU Penyiaran butuh banyak masukan dan saran dari semua pihak yang berkaitan. "Khususnya bersentuhan langsung dengan aturan yang akan disahkan nantinya,” kata Yudha melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 April 2025.

Anggota Fraksi Partai Golkar itu mengungkapkan, panja mendengarkan masukan dari empat lembaga yang selama ini secara serius memperhatikan dampak dari penggunaan teknologi. Baik melalui berbagai platform atau multiplatform yang berbasis internet.

"Kehadiran dari KPAI, Komnas Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Perempuan, dan ICT Watch, bertujuan untuk memberikan masukan untuk memperkaya substansi RUU Penyiaran," ungkap dia.

Salah satu poin yang menjadi perhatian legislator asal Dapil Sumatra Selatan 1 itu adalah dampak negatif dari banyaknya konten yang tidak sesuai dengan usia, khususnya anak-anak. Masukan yang diharapkan dapat membuat RUU Penyiaran sejalan dengan keinginan dari seluruh pemangku kepentingan.

“Harapan dari RUU Penyiaran ini, mampu memberikan dampak positif bagi rakyat khususnya anak-anak dan perempuan,” ujar dia.
 

Baca juga: Nurhadi NasDem Soroti Lambannya Pembentukan Tim Pengendali Stunting Jatim

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa mengatakan saat ini perkembangan teknologi mengakibatkan adanya pergeseran cara orang mengakses informasi. Konten yang tidak berkualitas serta tidak berorientasi pada kepentingan publik banyak bermunculan. Selain itu, tingkat kepemirsaan pada konten yang berkualitas dinilai sangat minim. 

Maka, kata Maria, butuh regulasi untuk mengatur dan memfasilitasi penggunaan teknologi. Sehingga, konten yang disiarkan sesuai dengan standar kualitas dan regulasi yang relevan.

"Memang perlu penguatan peran regulator untuk mengawasi kondusivitas penyiaran Perlindungan terhadap Masyarakat dari Konten Merugikan, seperti konten kekerasan, pornografi, diskriminasi, dan ujaran kebencia," kata Maria.

Komnas Perempuan setuju penyiaran di ranah digital harus dipantau. Ini agar tercipta kondisi yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)