Gubernur Banten, Andra Soni. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 28 March 2025 17:22
Tangerang: Gubernur Banten, Andra Soni, memberikan keringanan kepada warganya dengan membebaskan pajak kendaraan. Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 27 Maret 2025.
"Berapa tahun pun masyarakat tertunggak pajak kendaraan bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak 2025 atau pajak terakhir. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idulfitri. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan itu," kata Andra Soni, Jumat, 28 Maret 2025.
Baca: Bantah Pemutihan Pajak di Jakarta, Polda Metro: Baru Berlaku di Jabar
|