Dirlantas Polda Metro Jaya Latif Usman. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 28 March 2025 15:14
Jakarta: Beredar kabar ada pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 10 April hingga 30 Juni 2025 di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Masyarakat nantinya hanya perlu membayar pajak tahunan kendaraan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman membenarkan kabar tersebut. Namun, untuk saat ini kebijakan itu baru berlaku di wilayah Jawa Barat (Jabar).
“Ya itu (pemutihan pajak) di Jawa Barat,” kata Latif kepada wartawan, Jumat, 28 Maret 2025.
Latif menjelaskan kebijakan pemutihan pajak merupakan wewenang dari pemerintah daerah. Sehingga, sampai saat ini untuk wilayah Jakarta belum ada informasi pemutihan pajak kendaraan.
“Belum (Wilayah Jakarta), Polda Metro kan Jawa Barat kan, Bekasi, Depok itu ada,” ujarnya.
Baca juga:
4 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar: Antrean 2 Km hingga Pemasukan Rp76 Miliar |