Bantah Pemutihan Pajak di Jakarta, Polda Metro: Baru Berlaku di Jabar

Dirlantas Polda Metro Jaya Latif Usman. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Bantah Pemutihan Pajak di Jakarta, Polda Metro: Baru Berlaku di Jabar

Siti Yona Hukmana • 28 March 2025 15:14

Jakarta: Beredar kabar ada pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 10 April hingga 30 Juni 2025 di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Masyarakat nantinya hanya perlu membayar pajak tahunan kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman membenarkan kabar tersebut. Namun, untuk saat ini kebijakan itu baru berlaku di wilayah Jawa Barat (Jabar).

“Ya itu (pemutihan pajak) di Jawa Barat,” kata Latif kepada wartawan, Jumat, 28 Maret 2025.

Latif menjelaskan kebijakan pemutihan pajak merupakan wewenang dari pemerintah daerah. Sehingga, sampai saat ini untuk wilayah Jakarta belum ada informasi pemutihan pajak kendaraan.

“Belum (Wilayah Jakarta), Polda Metro kan Jawa Barat kan, Bekasi, Depok itu ada,” ujarnya.
 

Baca juga: 

4 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar: Antrean 2 Km hingga Pemasukan Rp76 Miliar


Untuk diketahui, saat ini yang menerapkan kebijakan pemutihan kendaraan baru wilayah Provinsi Jawa Barat. Disusul, baru-baru ini Provinsi Banten yang juga menerapkan kebijakan serupa.

Sementara dari Pemerintah Provinsi Jakarta, belum menerapkan kebijakan untuk pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini telah disampaikan Gubernur Jakarta Pramono Anung, yang akan mengejar pembayaran pajak tersebut. Sebab, dia menemukan rata-rata mobil kedua dan ketiga setiap orang tidak bayar pajak di Jakarta.

"Maka saya akan mengejar, mau mobil berapapun monggo tetapi harus bayar pajak. Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama (tidak bayar PKB), tapi di Jakarta baik mobil maupun motor rata-rata bukan mobil dan motor pertama, tetapi kedua dan ketiga (tidak bayar pajak)," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)