Purbaya Ogah Lanjutkan Burden Sharing dengan BI, Ini Alasannya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Biro KLI Kemenkeu.

Purbaya Ogah Lanjutkan Burden Sharing dengan BI, Ini Alasannya

Husen Miftahudin • 29 October 2025 11:18

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku enggan melanjutkan skema pembagian beban bunga (burden sharing) dengan Bank Indonesia (BI).

"Saya semaksimal mungkin tidak akan memakai 'burden sharing' itu," kata Purbaya dalam acara 'Sarasehan 100 Ekonom Indonesia' di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 29 Oktober 2025.

Menurut Purbaya, pihak Istana tidak pernah meminta penerapan skema 'burden sharing'. Dia pun berpendapat skema ini berpotensi mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter.

Padahal, kata dia, BI sengaja dipisahkan dari pemerintah agar berdiri sebagai bank sentral yang independen sehingga politik maupun pergantian pemerintahan tak memengaruhi kebijakan bank sentral yang dampaknya dirasakan dalam jangka panjang.

Purbaya mengakui skema 'burden sharing' bisa diterapkan dalam waktu tertentu, terutama ketika krisis. Namun, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini meyakini terdapat aspek-aspek penting dalam kebijakan moneter yang tidak boleh diintervensi dengan kebijakan fiskal.

"Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai dengan pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal," tutur Purbaya.
 

Baca juga: Kemenkeu-BI Sepakat Bagi Beban Bunga Program Rumah Rakyat dan Kopdes Merah Putih


(Ilustrasi, gedung Kemenkeu dan Bank Indonesia. Foto: Metrotvnews.com)
 

Burden sharing untuk program Kopdes Merah Putih


Pada September lalu, Kementerian Keuangan dan BI mengungkapkan rencana penerapan 'burden sharing' untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Kesepakatan burden sharing ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.

Cara pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk program pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan KDMP setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan Pemerintah terkait kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik.

"Kesepakatan ini mulai berlaku 2025 sampai dengan berakhirnya program pemerintah tersebut," sebut Kemenkeu dan BI dalam pernyataan bersama.

Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI. Kemenkeu dan BI sebelumnya menegaskan burden sharing atas program perumahan rakyat dan koperasi dilakukan dengan menerapkan kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Skema ini juga menerapkan kebijakan yang bertata kelola baik, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)