Pembina Perludem Titi Anggraini. Dok Metrotvnews.com
Mohamad Farhan Zhuhri • 2 February 2025 18:27
Jakarta: Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) membatalkan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 sudah tepat. Sesuai aturan, pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 memang tidak dijadwalkan pada 6 Februari 2024.
Pembina Perludem Titi Anggraini menerangkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.27/PUU-XXII/2024 dan Nomor 46/PUU-XXII/2024, pelantikan kepala daerah secara serentak seharusnya dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil pilkada untuk perkara yang tidak dapat diterima dan ditolak.
"Apalagi jadwal penyelesaian sengketa sudah sangat jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024," ujar Titi saat dihubungi, Minggu, 2 Februari 2025.
Menurut dia, jika pemerintah pusat memaksakan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025, justru akan bertentangan dengan putusan MK. Ini bisa menimbulkan ekses gugatan hukum dari kepala daerah definitif yang sedang menjabat.
"Akibat pemotongan masa jabatan karena pelantikan kepala daerah yang dilakukan tidak sejalan dengan pertimbangan hukum dalam Putusan MK," bebernya.
Baca juga: Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Disebut demi Keserentakan |