Mulut Tannos Dinilai Bisa Buka Kotak Pandora Korupsi e-KTP, Ini Kata KPK

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra

Mulut Tannos Dinilai Bisa Buka Kotak Pandora Korupsi e-KTP, Ini Kata KPK

Candra Yuri Nuralam • 31 January 2025 07:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penilaian banyak pihak yang menyebut penangkapan buronan Paulus Tannos bisa menjadi kotak pandora untuk membuka keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Lembaga Antirasuah menegaskan akan fokus menyelesaikan perkara.

“Yang masih running saat ini adalah tersangka inisial MSH (Miryam S Haryani) dan tersangka inisial PT (Paulus Tannos). Dan, tentunya yang urgent adalah memulangkan tersangka PT (Paulus Tannos) kembali ke yurisdiksi Indonesia, sehingga perkara tersebut bisa segera dilimpahkan dan disidangkan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Tessa enggan berandai-andai penangkapan Tannos bisa langsung membuka pengembangan kasus. Namun, KPK tidak akan menahan keterlibatan pihak lain, jika buronan yang kabur ke Singapura itu mau bernyanyi di hadapan penyidik.

“Apakah nanti akan ada tersangka baru? Ya nanti kita lihat saja. Kalau seandainya memang ada alat buktinya, saya pikir nanti penyidik juga akan menyampaikan laporannya kepada pimpinan nanti,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest di Pengadilan Singapura


Paulus Tannos ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani menjadi tersangka dalam perkara ini.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)