KPK Pastikan Kasus Korupsi di LPEI yang Diusut Polri Berbeda

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Pastikan Kasus Korupsi di LPEI yang Diusut Polri Berbeda

Candra Yuri Nuralam • 3 February 2025 08:27

Jakarta: Mabes Polri mengusut dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara yang dikerjakan berbeda.

“Untuk debiturnya tidak berbenturan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Februari 2025.

Tessa mengatakan penegak hukum tidak boleh mengusut kasus sama jika mengacu pada aturan yang berlaku. Namun, larangan itu tidak berlaku jika objek perkaranya berbeda meski diusut dalam instansi yang sama.

KPK mempersilakan Polri mengusut kasus itu sampai tuntas. Koordinasi atau pelimpahan perkara tidak diperlukan.

“Tidak ada, karena tidak sama debiturnya,” ucap Tessa.
 

Baca Juga:

Mercy terkait Korupsi di LPEI Disita KPK dari Guru Spiritual


KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.

‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total, tujuh orang menyandang status hukum tersebut.

Status hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan.

KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status pencegahan kepada tujuh orang itu. Mereka tidak bisa ke luar negeri sampai upaya paksa itu dicabut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)