Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Medcom.id/Ekawan Raharja.
Husen Miftahudin • 16 January 2025 11:14
Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk tidak menambah beban wajib pajak melalui opsen pajak.
Oleh karenanya, penting untuk memberikan keringanan pengurangan atas pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen PKB, dan opsen BBNKB.
"Kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)," kata Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 16 Januari 2025.
Maurits melanjutkan, dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB yang mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025, pemda harus segera melakukan percepatan dan mengambil langkah strategis.
Adapun langkah strategis tersebut yaitu, memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.
"Berikutnya, menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, paling lambat pada 2 Januari 2025," tegas Maurits.
Baca juga: Core Tax Bermasalah, Apindo Minta Jaminan Kelancaran Bisnis |