Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Dinilai Mencederai Akta Perdamaian Helsinki

Pulau Panjang. Pulau yang menjadi salah satu titik sengketa. Foto: Dok Metro TV

Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Dinilai Mencederai Akta Perdamaian Helsinki

Achmad Zulfikar Fazli • 16 June 2025 13:36

Jakarta: Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, merespons keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal empat pulau yang masuk wilayah Aceh berpindah tangan ke Provinsi Sumatra Utara. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025. 

Rieke menegaskan aturan itu bertentangan dengan perundang-undangan yang ada. Dia menekankan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diatur jenis dan hierarki peraturan perundangan. Penjenjangan dalam hierarki yang dimaksud menunjukkan peraturan perundangan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan di atasnya. 

"Sementara, keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terindikasi kuat bertentangan dengan peraturan perundangan dan mencederai akta perdamaian Helsinki," kata Rieke dalam video di akun Instagram @riekediahp, dikutip pada Senin, 16 Juni 2025.
 

Baca Juga: 

Mendagri Panggil Gubernur Aceh dan Sumut Bahas Sengketa 4 Pulau pada 17 Juni


Dia menjelaskan Provinsi Aceh lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. UU ini menjadi pijakan Perjanjian Helsinki pada 15 Agustus 2005. 

"Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya," jelas dia.

Namun, dia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang langsung mengambil alih penyelesaian polemik Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Aceh atas empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketsk, Lipan, dan Panjang.

"Mengingatkan para menteri adalah pembantu Presiden. Presiden Indonesia saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto," tegas Rieke.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)