Pulau Panjang. Pulau yang menjadi salah satu titik sengketa. Foto: Dok Metro TV
Achmad Zulfikar Fazli • 16 June 2025 13:36
Jakarta: Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, merespons keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal empat pulau yang masuk wilayah Aceh berpindah tangan ke Provinsi Sumatra Utara. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025.
Rieke menegaskan aturan itu bertentangan dengan perundang-undangan yang ada. Dia menekankan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diatur jenis dan hierarki peraturan perundangan. Penjenjangan dalam hierarki yang dimaksud menunjukkan peraturan perundangan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan di atasnya.
"Sementara, keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terindikasi kuat bertentangan dengan peraturan perundangan dan mencederai akta perdamaian Helsinki," kata Rieke dalam video di akun Instagram @riekediahp, dikutip pada Senin, 16 Juni 2025.
Baca Juga:
Mendagri Panggil Gubernur Aceh dan Sumut Bahas Sengketa 4 Pulau pada 17 Juni |