Pulau Panjang. Pulau yang menjadi salah satu titik sengketa. Foto: Dok Metro TV
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 15 June 2025 22:07
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana mengundang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) membahas polemik kepemilikan 4 pulau. Selain Pemda, toko masyarakat dan perwakilan DPR maupun DPRD bakal diundang.
Hal ini diungkapkan Wakil Mendagri Bima Arya. Ia mengatakan pertemuan guna berdiskusi lebih lanjut terkait status 4 pulau yang menjadi sorotan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), dan Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar).
"Selasa (17 Juni) rapat di Kemendagri bersama Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dan jajaran Kemendagri," kata Bima Arya saat dihubungi, Minggu, 15 Juni 2025.
Bima Arya menegaskan Mendagri secara intens melaporkan pembahasan penyelesaian sengketa empat pulau ini Presiden Prabowo. Ia mengatakan arahan dan keputusan dari Presiden Prabowo menjadi sangat penting untuk penyelesaian polemik kepemilikan empat pulau di Sumut-Aceh.
"Dalam laporan tersebut tentu dilengkapi dengan data dan analisis yang menyeluruh," ungkap Bima.
Baca juga: Yusril: Perjanjian Helsinki dan UU 24/1956 Tak Bisa Jadi Rujukan Sengketa 4 Pulau |