Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 17 June 2025 18:38
Jakarta: Mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, megirimkan surat mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, 17 Juni 2025. Keterangan dia sejatinya dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
"Setelah kami konfirmasi ke penyidik bahwa yang bersangkutan juga melalui kuasanya mengirimkan surat kepada penyidik, tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Juni 2025.
Kejagung mengaku bingung dengan ketidakhadiran Jurist, padahal, pemeriksaan hari ini didasari permintaannya. Eks anak buah Nadiem itu mengaku ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggal.
"Alasannya bahwa yang bersangkutan masih ada urusan-urusan yang bersifat pribadi atau keluarga," ucap Harli.
Dalam surat yang diterima, Jurist juga meminta diperiksa secara daring. Eks anak buah Nadiem itu juga menyarankan Kejagung memeriksa di kediamannya.
"Yang bersangkutan melalui kuasanya menginginkan sekiranya penyidik mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan secara online dan atau penyidik yang memeriksa di tempat yang bersangkutan," ujar Harli.
Baca juga:
Panggil Anak Buah Nadiem, Ini yang Akan Didalami Kejagung |