Panggil Anak Buah Nadiem, Ini yang Akan Didalami Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Candra

Panggil Anak Buah Nadiem, Ini yang Akan Didalami Kejagung

Candra Yuri Nuralam • 17 June 2025 09:10

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, hari ini. Dia bakal menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.

“Sesuai dengan surat yang sudah diterima penyidik, tentu kita menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan (Jurist Tan) pada hari Selasa,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Jurist Tan dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB. Penyidik bakal mendalami perannya sebagai stafsus dalam proyek ini.

“Seperti yang sudah saya sampaikan, stafsus ini kan apakah ini merupakan jabatan yang terstruktur, misalnya, baik di dalam kepengurusan proyek atau di institusi,” ujar Harli.

Kaitan Jurist dalam proyek ini juga akan didalami penyidik. Kejagung ingin mengetahui apakah ada tugas khusus untuk stafsus mengelola proyek di Kemendikbudristek.

“Nah, lalu, kalau di institusi ya, apakah di kepengurusan proyek juga iya (terlibat),” ucap Harli.

Kejagung juga akan mendalami cara kerja Jurist selama pengurusan proyek ini. Termasuk, pemberian saran ke sejumlah pihak.

“Lalu, apakah, bagaimana perannya dalam proses, katakanlah memberikan saran, analisis terkait kajian-kajian teknis yang sudah diberikan,” ucap Harli.
 

Baca Juga: 

Penyidik Kejagung Selidiki Isi Chat Nadiem Soal Chromebook


Kejagung juga mau tahu alasan penggunaan sistem chromebook dalam kasus ini. Padahal, rekomendasi agar tidak terjadi korupsi adalah penggunaan sistem Windows.

“Kan dari kajian teknis itu diarahkan pada penggunaan sistem Windows, ternyata akhirnya kan harus dengan menggunakan sistem operating chromebook,” kata Harli.

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)