Pemerintah Dinilai Perlu Terapkan Deradikalisasi kepada Eks Anggota Jemaah Islamiyah

Kelompok Ahli BNPT Bidang Kerja Sama Internasional, Darmansjah Djumala. Dok. Istimewa

Pemerintah Dinilai Perlu Terapkan Deradikalisasi kepada Eks Anggota Jemaah Islamiyah

Achmad Zulfikar Fazli • 12 April 2025 15:45

Jakarta: Pemerintah dinilai perlu mengikutsertakan para mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) dalam program pembinaan dan deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi paham radikal yang kembali berkembang dari kelompok mereka.

"Meski Jemaah Islamiyah sudah membubarkan diri, kita harus tetap waspada terhadap ideologi yang mereka yakini selama ini. Untuk itu, dirasa perlu untuk terus melakukan pembinaan dan program deradikalisasi bagi para mantan anggota organisasi tersebut dalam jangka panjang," kata Kelompok Ahli BNPT Bidang Kerja Sama Internasional, Darmansjah Djumala, usai acara Diskusi Panel 'Global Terrorism Index 2025: Findings and Lessons Learned for Indonesia' di Jakarta, dilansir pada Sabtu, 12 April 2025.

Pimpinan Jemaah Islamiyah (JI), afiliasi Al-Qaeda (AQ), telah mengumumkan pembubaran organisasi mereka untuk kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi pada Juni 2024. Mantan anggota JI yang sudah kembali ke tengah-tengah masyarakat diperkirakan berjumlah 1.400 orang.
 

Baca Juga: 

Resmi Dibubarkan, Menkum Minta Eks Anggota JI Patuhi Hukum Indonesia


Di samping itu, Djumala menyoroti perkembangan isu terorisme di kawasan Asia Selatan, khususnya terkait dengan isu pengungsi Rohingya. Dia mengingatkan pada pertemuan Joint Working Group (JWG) Kerja Sama Penanggulangan Terorisme ke-6 antara Indonesia-India pada 23 Agustus 2024, Delegasi India telah mendeteksi adanya tindak terorisme yang dilakukan oknum umat Islam radikal dari Bangladesh, yang ditengarai mempunyai jaringan dengan pengungsi militan Rohingya. 

Keresahan Djumala didasari dari Data GTI 2025 yang mengungkapkan pada 2024, Asia Selatan merupakan kawasan yang menempati skor rata-rata tertinggi tindakan terorisme dalam satu dekade terakhir. Sedangkan, UNHCR per Mei 2024, mencatat jumlah pengungsi Rohingya di Indonesia sebanyak 2.026 orang yang tersebar di Aceh, Medan, dan Makassar. 

“Sebagai langkah pre-emptive, baik kiranya jika Indonesia, India, dan Bangladesh bekerja sama dalam pertukaran informasi jaringan terorisme, khususnya yang terkait dengan pengungsi Rohingya. Kerja sama ketiga negara tersebut diharapkan dapat menekan potensi terorisme di kawasan Asia Selatan dan Asia Tenggara sejak dini,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)