Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keras tindak asusila yang dilakukan seorang guru ngaji berinisial AF terhadap 10 muridnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Selly mendesak agar kementerian atau lembaga terkait mulai menerapkan proses seleksi yang lebih ketat dalam merekrut tenaga pendidik termasuk guru ngaji.
“Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan agama di Indonesia. Terlebih dalam banyak komunitas, guru ngaji memiliki posisi yang dihormati dan dipercaya oleh masyarakat,” kata Selly dalam keterangan pers, Sabtu, 5 Juli 2025.
Selly menegaskan kejadian ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral dan keagamaan. Menurutnya insiden ini harus dilihat sebagai peringatan serius bagi dunia pendidikan.
Dia juga mendorong agar sistem pengawasan terhadap para pengajar ditingkatkan guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
"Karena itu kepercayaan ini tidak boleh disalahgunakan dan lembaga-lembaga keagamaan harus mulai menerapkan sistem pengawasan dan rekrutmen yang ketat terhadap para pengajarnya, termasuk verifikasi rekam jejak dan integritas moral," jelasnya.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah menyediakan landasan hukum yang kuat untuk menindak para pelaku kekerasan seksual. Selly juga menuntut agar pelaku pencabulan dihukum seberat-beratnya.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang memuat pemberatan hukuman, karena dilakukan terhadap anak dan dalam relasi kuasa yang timpang (guru terhadap murid). Negara wajib hadir untuk melindungi korban, termasuk memberikan pemulihan psikologis secara berkelanjutan dan memastikan proses hukumnya tidak berbelit,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menyerukan kepada Kementerian Agama (Kemenag) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) agar segera membentuk sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Selly juga menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak tidak boleh mengenal batas sektoral. Baik di lembaga pendidikan umum maupun agama, negara dan masyarakat harus bersama-sama memastikan bahwa ruang belajar anak adalah ruang yang aman, bersih dari kekerasan dan eksploitasi dalam bentuk apapun,” ujarnya.