Wamenkum Ungkap 10 Penguatan dalam Revisi KUHAP, Apa Saja?

Rapat kerja Kemenkum dengan Komisi III DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Wamenkum Ungkap 10 Penguatan dalam Revisi KUHAP, Apa Saja?

Fachri Audhia Hafiez • 8 July 2025 17:57

Jakarta: Sejumlah pandangan pemerintah terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disampaikan ke Komisi III DPR. Total 10 norma penguatan KUHAP yang baru.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan bahwa KUHAP yang lama masih banyak kekurangan. Maka itu, perlu penyempurnaan dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi.

"Maka perlu dilakukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyelesaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum," kata Eddy saat rapat kerja (raker) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Dia mengatakan pembaruan KUHAP juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum.
 

Baca juga: Revisi KUHAP Muat 334 Pasal, Ini 10 Substansi Baru yang Disorot

Pembaruan KUHAP juga diperlukan menyesuaikan konvensi internasional yang perlu diratifikasi. Selain itu, adanya perkembangan hukum yang diatur dalam sejumlah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian, Eddy memaparkan 10 perubahan dalam revisi KUHAP. Pertama penguatan hak tersangka, terdakwa dan terpidana.

Kedua, penguatan hak saksi korban, perempuan dan penyandang disabilitas. Ketiga, memperjelas pengaturan upaya paksa dengan penambahan penetapan tersangka pemblokiran dan pengaturan mekanisme izin pada upaya paksa

Keempat, penguatan mekanisme dan memperluas substansi prapradilan dengan penetapan tersangka pemblokiran. Kelima, pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif.

Keenam, ganti kerugian rehabilitasi restitusi dan kompensasi. Ketujuh, penguatan peran advokat. Delapan, pengaturan saksi mahkota. Sembilan, pengaturan pidana oleh korporasi. Kesepuluh pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Pemerintah berharap revisi KUHAP menciptakan supremasi hukum. Khususnya menjaga hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban tindak pidana.

"Serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi," ujar Eddy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)