Revisi KUHAP Muat 334 Pasal, Ini 10 Substansi Baru yang Disorot

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Istimewa.

Revisi KUHAP Muat 334 Pasal, Ini 10 Substansi Baru yang Disorot

Rahmatul Fajri • 8 July 2025 15:15

Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan revisi KUHAP memuat 334 pasal. Ada 10 substansi baru dan akan menjadi sorotan dalam pembahasan bakal beleid tersebut. 

Habiburokhman mengatakan 10 poin yang disorot ialah penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru. Yakni, restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. 

Kedua, penguatan hak tersangka terdakwa korban dan saksi. Ketiga, penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana 

"Empat, pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum lanjut usia. Kelima, perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law," kata Habiburokhman saat rapat kerja dengan pemerintah soal RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Poin keenam ialah pengaturan yang lebih komprehensif tentang upaya hukum. Selanjutnya, penguatan terhadap asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia, yaitu dengan menguatkan prinsip check and balances maupun pengawasan berimbang.
 

Baca juga: 

Kick Off Pembahasan KUHAP Bareng Pemerintah Diundur


Lalu, kedelapan, penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial UNCAC, dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam mekanisme pra-peradilan.

Kesembilan, upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan dan akuntabel termasuk pemanfaatan teknologi informasi. Kesepuluh, revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.

Habiburokhman mengatakan KUHAP yang telah berumur 54 tahun itu belum mampu melindungi hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Peran advokat yang mendampingi warga negara yang bermasalah dengan hukum juga dinilai sangat kecil. Lalu, banyak terjadi intimidasi dan pelanggaran selama proses pendegakan hukum.

Maka dari itu, diperlukan pembaharuan terhadap KUHAP. Sehingga, aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia.

Ia memastikan revisi KUHAP tidak akan mengurangi, menggeser, dan mengalihkan kewenangan aparat penegak hukum satu sama lain. Menurut dia, revisi KUHAP akan lebih difokuskan pada implementasi keadilan restoratif, penguatan hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi, serta penguatan peran advokat sebagai orang yang membela warga negara yang memiliki masalah hukum.

"RUU KUHAP diharapkan akan memberi keseimbangan antara state atau negara dengan warga negara dalam proses hukum," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)