Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat/Dok. Pemkot Malang
Daviq Umar Al Faruq • 16 August 2025 10:23
Malang: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Malang, Jawa Timur, tidak akan mengalami kenaikan pada 2025, meski regulasi penyesuaian tarif sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Perda Nomor 1 Tahun 2025 memang mengatur perubahan menjadi single tarif, namun PBB yang dibayarkan warga tidak akan naik,” kata Wahyu, Jumat 15 Agustus 2025.
Wahyu menjelaskan, kepala daerah memiliki kewenangan memberikan stimulus pajak kepada masyarakat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Menurut Wahyu, perhitungan PBB tidak hanya mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tetapi juga memperhatikan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), koefisien, serta stimulus yang ditetapkan pemerintah.
“Itu semua diatur di dalam Perwali agar tetap dinamis dan sesuai kearifan lokal,” ujar Wahyu.
Wahyu menyampaikan bahwa mulai 2026, Pemkot Malang akan membebaskan PBB bagi masyarakat dengan ketetapan pajak hingga Rp30 ribu. Kebijakan ini diproyeksikan mengurangi potensi pendapatan asli daerah sekitar Rp7 miliar per tahun.
“Bagi masyarakat kecil dengan PBB di bawah Rp30 ribu akan digratiskan mulai 2026. Setidaknya selama saya menjabat, gratis,” tegas Wahyu.
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengatur kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Perda tersebut menetapkan tarif tunggal PBB sebesar 0,2 persen, naik hampir empat kali lipat dari sebelumnya 0,055 persen. Menurut Arief, kebijakan ini berisiko memicu gelombang protes warga seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"Yang saya khawatirkan itu (kejadian seperti di Pati). Kalau masyarakat yang minta kan 'rapatnya' di depan Balkot itu. Tetapi kalau DPRD yang minta, akan di ruang paripurna," kata Arief, Rabu 13 Agustus 2025.
Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, memastikan target penerimaan PBB pada 2026 tetap sama seperti tahun 2025, yakni Rp73 miliar. Hal ini menurutnya menjadi bukti bahwa tidak ada kenaikan tarif.
"Tidak. Tidak ada kenaikan tarif. Info dari mana? Target sekarang Rp73 miliar, target tahun depan juga sama, Rp73 miliar. Kalau targetnya gak naik, naiknya (tarif) dari mana?" ujar Handi, Kamis 14 Agustus 2025.