Ilustrasi beras. Foto: MI/Susanto.
Siti Yona Hukmana • 15 August 2025 13:31
Jakarta: Satgas Pangan Polri mematikan stok beras di pasar saat ini terkendali. Stok beras di pasar sempat langka dan mahal, menyusul penegakan hukum terkait beras premium yang tidak sesuai standar mutu.
"Iya kemarin (sempat langka), tapi sudah ditekan. Sudah terisi," kata Kepala Satgas Pangan Polri, sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Jumat, 15 Agustus 2025.
Menyusul adanya kelangkaan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Dirreskrimsus di wilayah selaku Kepala Satgas Pangan Daerah untuk mengecek stok beras di gudang-gudang penyimpanan. Instruksi Kapolri ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1850/VIII/OTL.1.1.1./2025 tanggal 12 Agustus 2025.
"Iya benar itu TR," kata Helfi.
Dalam surat telegram rahasia itu, ada empat perintah Kapolri kepada Dirreskrimsus. Pertama, memonitor dan mengecek stok beras yang masih tersimpan atau berada di gudang-gudang pelaku usaha, produsen beras dan distributor untuk didatakan jumlah stoknya.
Kedua, memerintahkan pelaku usaha, produsen dan distributor beras di wilaya masing-masing untuk segera mendistribusikan beras ke pasar tradisional dan ritel modern dan diberikan waktu dua hari sejak terbitnya surat telegram untuk merealisasikan pendistribusiannya.
Ketiga, jika selama dua hari sejak terbitnya surat telegram, pelaku usaha tidak mendistribusikan berasnya dan melakukan penimbunan, maka akan dilakukan penegakan hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp50 miliar.
Keempat, melaporkan kegiatan perkembangan dan pelaksanaannya pada kesempatan pertama, serta hambatan yang terjadi di lapangan kepada Kasatgas Pangan Polri. Surat telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan.
Satgas Pangan Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus beras oplosan atau beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. Tiga tersangka merupakan direksi PT Food Station Tjipinang Jaya.
Mereka ialah Direktur Utama Food Station Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Food Station Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP. PT Food Station memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran, dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen Alfamart, Setra Wangi, dan Resik baik ukuran 2,5 dan 5 kg.
Kemudian, tiga tersangka lainnya bos PT Padi Indonesia Maju, anak perusahaan Wilmar Group. Mereka ialah S, selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Padi Indonesia Maju; AI Selaku Kepala Pabrik PT Padi Indonesia Maju; dan DO selaku Kepala Quality Control PT Padi Indonesia Maju.
PT Padi Indonesia Maju, memproduksi beras dan memperdagangkan secara curang, dengan merek Fortune ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Sania, ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Siip, ukuran 5 kg, dan Sovia, ukuran 5 kg.
Ke-6 Tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Meski demikian, para tersangka dipastikan diproses hukum dengan jeratan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.