Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 10 November 2025 16:14
Jakarta: Komisi XIII DPR telah menuntaskan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSdK). Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, mengatakan lebih dari 50 persen isi beleid tersebut mengalami perombakan mendasar untuk memperkuat perlindungan bagi korban.
“Jadi perubahan undang-undang PSdK, tidak hanya berbicara institusinya, tapi berbicara tentang perlindungannya. Ini undang-undang yang mencoba memberikan rasa keadilan dan kehadiran negara bagi korbannya,” ujar Willy dalam Rapat Panja Komisi XIII membahas RUU PSdK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 November 2025.
Willy mengatakan fokus utama revisi UU PSdK bukan hanya pada kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, juga pada aspek perlindungannya secara luas.
Willy menjelaskan, semangat utama revisi ini adalah penerapan restorative justice yang menekankan pemulihan hak-hak korban. Selama ini, perhatian publik dan aparat hukum lebih banyak tertuju pada menghukum pelaku kejahatan seberat-beratnya, sementara posisi korban, saksi, informan, dan ahli sering kali terabaikan.
“Selama ini kan tendensi kita, fokus kita itu menghukum si pelaku seberat-beratnya. Kita lupa tentang hak-hak korban, saksi korban, informan, ahli yang juga mendapatkan ancaman. Undang-undang ini hadir untuk memberikan perlindungan yang komprehensif,” jelas Willy.
Komisi XIII juga memperkuat peran LPSK agar tidak hanya beroperasi di tingkat pusat. Namun, juga memiliki perwakilan di provinsi serta kabupaten dan kota, mengingat penyebaran korban dan kebutuhan perlindungan yang meluas di daerah.
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Ketua DPP
Partai NasDem itu menambahkan adanya penguatan dan meminta partisipasi publik melalui kehadiran sahabat saksi dan korban. Hal ini menjadi bentuk nyata dari semangat voluntarism masyarakat yang kini diakui secara eksplisit dalam undang-undang setelah melalui berbagai konsultasi lintas pihak.
Bagian lain yang tak kalah penting adalah pembentukan dana abadi korban yang bersumber dari APBN, APBD, dan juga sumber partisipasi publik lainnya.
“Bagaimana kehadiran kalau yang trendnya kan victim trust fund untuk kemudian bisa menopang semua pekerjaan-pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh
LPSK,” tutur Willy.
Lebih lanjut, Willy menyatakan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi XIII terkait revisi UU (PSdK) ini akan segera dikirim ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Nantinya, di Baleg akan diharmonisasi.
“Kalau bisa cepat, insya Allah di masa sidang ini bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai hak inisiatif DPR,” pungkas Willy.