Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif. Foto: Dok. TVR Parlemen.
Fachri Audhia Hafiez • 5 November 2025 11:17
Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif, Rabu, 5 November 2025. Sidang berlangsung di ruang sidang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Ya benar (agenda sidang putusan)," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat dikonfirmasi, Rabu, 5 November 2025.
Sidang sudah berlangsung sejak pukul 10.30 WIB. Namun, saat ini memasuki masa skors.
Adapun para legislator yang diduga melanggar etik yaitu Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya. Belum diketahui mereka akan hadir atau tidak dalam sidang vonis tersebut.
Ilustrasi Gedung DPR-MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Sebelumnya, MKD telah menggelar rangkaian sidang kasus dugaan pelanggaran etik tersebut. Sejumlah saksi dan ahli dihadirkan dalam persidangan.
Beberapa diantara saksi dan ahli itu, yakni Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Suwarko; ahli kriminologi, Prof. Dr. Adrianus Eliasta; ahli hukum, Dr. Satya Arinanto; ahli sosiologi, Trubus Rahardiansyah; ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi; dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.