Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, di antaranya Bupati Ponorogo Suigiri Sukoco. Metro TV/Candra
Achmad Zulfikar Fazli • 9 November 2025 14:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP) mempertahankan jabatannya selama 12 tahun. Agus Pramono juga merupakan salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di Pemkab Ponorogo.
“Jadi, dia menerima (dugaan suap) dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 9 November 2025.
Namun, KPK baru menetapkan Agus Pramono sebagai tersangka penerima dugaan suap, bukan tersangka pemberi dugaan suap dalam kasus yang melibatkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.
Dia mengatakan KPK menduga Agus Pramono sebagai Sekda Ponorogo menjadi perantara dugaan suap pengurusan jabatan sebelum Sugiri Sancoko turun tangan.
“Jadi, yang mengurus jabatan ini, pengurusan jabatan, itu melalui Sekda juga. Jadi, Sekda (dahulu) kemudian ke Bupati, seperti itu,” kata Asep.
Baca Juga:
KPK Dalami Keterlibatan Legislator dalam Kasus Bupati Ponorogo |
.jpeg)