Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen.
Husen Miftahudin • 25 October 2025 11:15
Jakarta: Banyak masyarakat bertanya apakah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dinonaktifkan, terutama jika sudah tidak bekerja atau tidak lagi memiliki penghasilan. Jawabannya adalah bisa, melalui mekanisme penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (NE).
Status ini penting dipahami oleh Wajib Pajak (WP) yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pembayar pajak. Dengan menonaktifkan NPWP, Wajib Pajak dapat berhenti melaporkan pajak sementara tanpa perlu khawatir terkena denda akibat tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Perbedaan menonaktifkan dan menghapus NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan menonaktifkan dan menghapus NPWP adalah dua proses administrasi yang berbeda. Menonaktifkan
NPWP berarti mengubah status Wajib Pajak menjadi Non-Efektif (NE) untuk sementara waktu.
Berdasarkan Surat Edaran SE-27/PJ/2020, status NE diberikan ketika WP tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, namun NPWP-nya belum dihapuskan. Status ini bersifat sementara dan dapat diaktifkan kembali jika WP kembali memenuhi syarat, misalnya kembali bekerja dan berpenghasilan.
Sementara itu, penghapusan NPWP adalah proses untuk menghapus NPWP secara permanen dari sistem administrasi DJP. Penghapusan dilakukan jika WP sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif secara permanen, seperti meninggal dunia, pindah kewarganegaraan, atau NPWP istri yang digabung dengan suami.
Kriteria wajib pajak non-efektif
Status NPWP Non-Efektif (NE) dapat diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun badan usaha. Sesuai ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, penetapan status ini bisa dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh DJP.
Terdapat beberapa alasan yang memungkinkan Wajib Pajak mengajukan status non-efektif. Berikut adalah kriteria utama Wajib Pajak yang dapat mengajukan status NE:
- Penghasilan di Bawah PTKP: Wajib Pajak memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), batas PTKP adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
- Tidak Memiliki Penghasilan: Wajib Pajak yang tidak lagi bekerja, menganggur, atau belum memiliki sumber penghasilan tetap.
- Tinggal di Luar Negeri: Wajib Pajak yang tinggal atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia selamanya.
- Usaha Berhenti Sementara: Pekerja lepas (freelancer) atau pemilik usaha yang menghentikan sementara aktivitas usahanya tanpa menutup izin resmi.
- Badan Usaha Tidak Aktif: Badan usaha atau perusahaan yang tidak lagi menjalankan kegiatan operasional namun belum dibubarkan secara resmi.
Wajib Pajak yang statusnya telah ditetapkan sebagai NE dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Jika di kemudian hari Wajib Pajak kembali aktif memiliki penghasilan di atas PTKP, status NE wajib diaktifkan kembali.
(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
Cara menonaktifkan NPWP pribadi secara online
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, pengajuan status Non-Efektif kini dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui sistem terbaru DJP, Coretax. Proses ini memungkinkan Wajib Pajak mengurus status pajaknya tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Berikut langkah-langkah untuk menonaktifkan NPWP pribadi secara
online:
- Akses situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Login menggunakan NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
- Pada halaman dashboard, pilih menu "Portal Saya", lalu klik "Perubahan Status", dan pilih "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif".
- Isi data identitas Wajib Pajak dan pilih alasan penonaktifan yang sesuai, misalnya "berhenti bekerja" atau "pendapatan di bawah PTKP".
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan surat pernyataan tidak bekerja atau surat keterangan penghasilan di bawah PTKP.
- Centang kotak pernyataan kebenaran data, lalu klik "Simpan" dan unduh bukti tanda terima.
Setelah pengajuan berhasil, KPP akan melakukan verifikasi. Proses verifikasi ini biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga hari kerja. Jika disetujui, status NPWP akan berubah menjadi non-aktif.
Proses untuk NPWP Badan Usaha
Untuk Wajib Pajak badan atau perusahaan yang ingin mengajukan status Non-Efektif karena berhenti beroperasi sementara, prosesnya juga dapat diajukan ke KPP terdaftar. Dokumen pendukung seperti surat pernyataan bahwa badan usaha tidak lagi aktif biasanya diperlukan.
Namun, jika perusahaan tersebut telah berhenti total dan akan dibubarkan (likuidasi), proses yang ditempuh adalah penghapusan NPWP, bukan penonaktifan. Proses penghapusan NPWP badan usaha dilakukan dengan mendatangi TPT di KPP terdaftar, menyerahkan Formulir Penghapusan NPWP, dan melampirkan dokumen legalitas seperti Akta Pembubaran.
Proses verifikasi untuk penghapusan NPWP badan usaha ini bisa memakan waktu maksimal 12 bulan. Masyarakat yang masih membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui layanan
live chat di situs resmi
pajak.go.id. (
Daffa Yazid Fadhlan)