Skema Pendanaan Digodok, Sekolah Gratis 9 Tahun Tak Bisa Diterapkan di 2025

Wamendagri Bima Arya/Metro TV/Fachri

Skema Pendanaan Digodok, Sekolah Gratis 9 Tahun Tak Bisa Diterapkan di 2025

Kautsar Widya Prabowo • 30 May 2025 14:57

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan penggratisan pendidikan dasar 9 tahun di sekolah negeri dan swasta, tidak bisa bersumber dari APBD. Pemerintah akan berkolaborasi dengan sejumlah pihak, dalam merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

"Pasti akan menyedot anggaran besar. APBD akan kesulitan, harus dicarikan lewat kemitraan," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Mei 2025.

Bima memastikan kebijakan sekolah gratis ini tidak bisa diterapkan tahun ini. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Segera dilakukan pembahasan dengan Kementerian Pendidikan Dasar untuk menyisir pos dana yang bisa dialokasikan," jelasnya.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri) maupun oleh masyarakat (sekolah swasta), wajib digratiskan oleh negara.
 

Baca: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP Swasta Dinilai Sulit Diterapkan

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, 27 Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)