Wamendagri Bima Arya/Metro TV/Fachri
Kautsar Widya Prabowo • 30 May 2025 14:57
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan penggratisan pendidikan dasar 9 tahun di sekolah negeri dan swasta, tidak bisa bersumber dari APBD. Pemerintah akan berkolaborasi dengan sejumlah pihak, dalam merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"Pasti akan menyedot anggaran besar. APBD akan kesulitan, harus dicarikan lewat kemitraan," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Mei 2025.
Bima memastikan kebijakan sekolah gratis ini tidak bisa diterapkan tahun ini. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Segera dilakukan pembahasan dengan Kementerian Pendidikan Dasar untuk menyisir pos dana yang bisa dialokasikan," jelasnya.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri) maupun oleh masyarakat (sekolah swasta), wajib digratiskan oleh negara.
Baca: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP Swasta Dinilai Sulit Diterapkan |