Diundur, Upacara Hari Lahir Pancasila Serentak Dilaksanakan 2 Juni 2025

Para siswa etnis Tionghoa melaksanakan pengibaran bendera merah putih di Kota Bandung. (Metro TV)

Diundur, Upacara Hari Lahir Pancasila Serentak Dilaksanakan 2 Juni 2025

Riza Aslam Khaeron • 31 May 2025 16:03

Jakarta:  Pemerintah resmi mengubah jadwal pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025. Jika sebelumnya dijadwalkan pada hari Minggu, 1 Juni 2025, kini upacara serentak dilaksanakan pada hari Senin, 2 Juni 2025.

Perubahan ini diumumkan melalui Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025. Melansir surat edaran tersebut, perubahan dilakukan untuk "penyempurnaan pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025" yang dikoordinasikan bersama Kementerian Sekretariat Negara.

"Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di tingkat pusat dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, pukul 10.00 WIB di halaman Gedung Pancasila, Jakarta," tertulis dalam butir 1 huruf b angka 1) surat edaran.

Upacara di tingkat pusat tersebut akan dihadiri Presiden, Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan sejumlah tokoh serta tamu undangan. Penurunan Sang Merah Putih juga dilaksanakan pada 2 Juni 2025 pukul 16.00 WIB tanpa kehadiran peserta upacara dan tamu undangan.

Sementara itu, seluruh pemerintah daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, instansi pemerintah, dan satuan pendidikan formal diminta menyelenggarakan upacara bendera secara luring pada Senin pagi, 2 Juni 2025. Upacara akan dilaksanakan pada pukul 07.00 waktu setempat.
 

Baca Juga:
Contoh Susunan Upacara Hari Lahir Pancasila di Instansi Pemerintah dan Sekolah

Pakaian upacara untuk tamu undangan di pusat adalah Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau pakaian lain yang ditentukan, sedangkan untuk TNI/Polri menggunakan PDU III.

Hal serupa juga berlaku bagi instansi pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang diberi keleluasaan menetapkan pakaian upacara.

Surat edaran juga mengimbau agar BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta turut melaksanakan upacara bendera pada tanggal yang sama. Selain itu, pengibaran Sang Merah Putih wajib dilakukan selama dua hari penuh, yakni tanggal 1 dan 2 Juni 2025.

Dalam surat edaran yang sama, tema peringatan tahun ini adalah "Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya." Visual utamanya menampilkan Burung Garuda Pancasila sebagai simbol utama. Dalam lampiran surat disebutkan bahwa "Garuda digambarkan dengan tegas dan dinamis, merepresentasikan karakter bangsa yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian."

Dengan perubahan ini, seluruh pihak diimbau mempersiapkan pelaksanaan peringatan dengan tertib dan penuh tanggung jawab demi menyukseskan Hari Lahir Pancasila ke-80.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)