Para siswa etnis Tionghoa melaksanakan pengibaran bendera merah putih di Kota Bandung. (Metro TV)
Jakarta: Tanggal 1 Juni setiap tahun ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 3 Tahun 2025, seluruh instansi pemerintah dan satuan pendidikan diimbau untuk menggelar upacara bendera secara tertib, khidmat, dan serentak.
Hari ini merayakan peristiwa bersejarah, dimana Presiden Soekarno di hadapan sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, mengemukakan lima dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila. Meskipun Pancasila secara yuridis ditetapkan pada 18 Agustus 1945, tanggal 1 Juni tetap dianggap sebagai hari kelahiran gagasan fundamental tersebut oleh negara.
Oleh karena itu, pegawai Negeri dan para siswa dianjurkan untuk melakukan upacara sebagai bentuk rasa hormat terhadap jasa pendiri bangsa dalam membentuk dasar negara tersebut. Berikut susunan upacaranya.
Susunan Upacara di Instansi Pemerintah dan Sekolah
Mengutip Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 3 Tahun 2025, jadwal, susunan, dan pakaian upacara yakni:
1. Waktu Pelaksanaan:
- Instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal wajib melaksanakan upacara secara luring pada Minggu, 1 Juni 2025.
- Upacara dimulai paling lambat pukul 07.00 waktu setempat.
2. Susunan Acara Minimal
Berikut adalah susunan acara minimal yang wajib dilaksanakan:
- Persiapan upacara
- Pasukan upacara memasuki tempat upacara
- Komandan upacara memasuki tempat
- Laporan
- Inspektur upacara memasuki tempat
- Penghormatan kepada Inspektur Upacara
- Laporan Komandan kepada Inspektur Upacara
- Pengibaran Sang Merah Putih
- Mengheningkan cipta
- Pembacaan teks Pancasila
- Pembacaan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
- Amanat Inspektur Upacara (membacakan pidato Kepala BPIP)
- Pembacaan doa
- Laporan Komandan kepada Inspektur Upacara
- Penghormatan kepada Inspektur Upacara
- Inspektur Upacara meninggalkan tempat
- Laporan Perwira kepada Inspektur Upacara
- Upacara selesai
3. Pakaian
Pakaian peserta dan tamu undangan mengikuti ketentuan pimpinan instansi atau kepala sekolah masing-masing.
4. Tindak Lanjut
Setelah upacara, seluruh peserta diimbau mengikuti siaran langsung Upacara Harlah Pancasila tingkat pusat melalui kanal YouTube BPIP, Facebook, Instagram, atau televisi nasional.
"Upacara harus selesai sebelum waktu pelaksanaan upacara tingkat pusat," tegas isi Surat Edaran.
Dengan susunan yang rapi dan penuh penghormatan, momen Hari Lahir Pancasila diharapkan menjadi refleksi komitmen kebangsaan di lingkungan kerja maupun pendidikan di seluruh Indonesia.