Kemendagri Minta Kepala Daerah Tak Ragu untuk Saling Berbagi Informasi Keuangan

Gedung Kemendagri. Foto: Medcom/Theo.

Kemendagri Minta Kepala Daerah Tak Ragu untuk Saling Berbagi Informasi Keuangan

Candra Yuri Nuralam • 19 September 2025 15:35

Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta semua pemerintah daerah saling berbagi informasi soal keuangan. Pengelolaan informasi antardaerah ini merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Pasal 391 pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah, yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah. Pasal 395 pemerintah daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintah daerah lainnya,” kata Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 September 2025.

Maurits mengatakan, kepala daerah diharap tidak ragu untuk berkonsultasi dengan Kemendagri jika kebingungan mengelola informasi untuk dibagikan dengan wilayah lain. Kemendagri memiliki peran untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan tugas kepala daerah di Indonesia.
 

Baca juga: Kemendagri Minta Pemerintah Daerah Maksimalkan Realisasi Belanja

“Langkah yang dilakukan dengan melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan daerah (pemda) secara umum dan khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah,” ujar Maurits.

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. Foto: Istimewa.

Pembagian informasi keuangan ini. Penting untuk mengembangkan ekonomi kreatif tiap daerah di Indonesia. Sehingga, program prioritas pemerintah pusat bisa terwujud dengan baik.

“Kemendagri sangat mendukung terciptanya pencapaian program pemerintah mengenai strategi nasional keuangan inklusif,” ucap Maurits.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)