Gedung Kemendagri. Foto: Medcom/Theo.
Candra Yuri Nuralam • 19 September 2025 15:35
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta semua pemerintah daerah saling berbagi informasi soal keuangan. Pengelolaan informasi antardaerah ini merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Pasal 391 pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah, yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah. Pasal 395 pemerintah daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintah daerah lainnya,” kata Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 September 2025.
Maurits mengatakan, kepala daerah diharap tidak ragu untuk berkonsultasi dengan Kemendagri jika kebingungan mengelola informasi untuk dibagikan dengan wilayah lain. Kemendagri memiliki peran untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan tugas kepala daerah di Indonesia.
Baca juga: Kemendagri Minta Pemerintah Daerah Maksimalkan Realisasi Belanja |