Kementerian Haji Dipercaya Membuat Pelayanan ke Jemaah Terkonsentrasi

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko/Metro TV/Fachri

Kementerian Haji Dipercaya Membuat Pelayanan ke Jemaah Terkonsentrasi

Fachri Audhia Hafiez • 27 August 2025 08:45

Jakarta: Transformasi Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah, dinilai berdampak positif pada sejumlah elemen. Salah satunya, membuat pelayanan ke jemaah terkonsentrasi.

"Dengan kementerian khusus, fokus, dan sumber daya akan terkonsentrasi untuk melayani jemaah secara holistik, dari persiapan di tanah air hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Agustus 2025.

Kehadiran kementerian baru itu, sejatinya hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Singgih beharap perubahan itu dapat menguatkan pelayanan jemaah haji ke depannya.

"Ini bukan sekadar revisi undang-undang, melainkan sebuah transformasi fundamental untuk memastikan bahwa setiap jemaah haji dan umrah mendapatkan layanan terbaik, sesuai dengan amanat konstitusi," ujar Singgih.
 

Baca: Kehadiran Kementerian Haji Cegah Ketimpangan Diplomasi dengan Arab Saudi

Politikus Golkar itu meyakini Kementerian Haji dan Umrah akan mempermudah koordinasi terkait penanganan rukun Islam kelima itu. Selain itu, mempercepat pengambilan keputusan dan meningkatkan efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan ibadah.

"Kami meyakini, dengan payung hukum yang baru ini, penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia akan semakin profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Singgih.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disahkan DPR. Adapun salah satu poin krusial dari revisi beleid itu adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian.

Selain itu, terkait aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan ini secara spesifik ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Ketentuan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi, yang tetap harus beragama Islam.

Poin penting lainnya adalah mengenai penetapan kuota haji. Dalam aturan baru, kuota haji setingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh menteri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)