Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 10 March 2025 15:40
Jakarta: Kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyesalkan keputusan hakim yang menggugurkan praperadilan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Keputusan majelis dinilai sebagai berita buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Ini satu berita buruk di dalam penegakan hukum kita. Ini berita yang seharusnya tidak terjadi oleh aparat penegak hukum yang menyebut diri berintegritas,” kata Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.
Maqdir mengatakan, kubunya kalah di praperadilan tanpa adanya persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menghardik hak Hasto sebagai tersangka untuk melakukan perlawanan.
“Kita sesalkan bahwa hal ini bisa terjadi karena ini bukan hanya sekedar permulaan bagi pengadilan dan juga bagi aparat penegak hukum yang lain, bagaimana membatalkan satu perkara kalau pihak yang menjadi tersangka itu melakukan perlawanan,” ucap Maqdir.
Baca juga: PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kasus Suap Hasto |