Praperadilan Digugurkan, Pengacara Hasto: Ini Berita Buruk Penegakan Hukum

Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Praperadilan Digugurkan, Pengacara Hasto: Ini Berita Buruk Penegakan Hukum

Candra Yuri Nuralam • 10 March 2025 15:40

Jakarta: Kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyesalkan keputusan hakim yang menggugurkan praperadilan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Keputusan majelis dinilai sebagai berita buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Ini satu berita buruk di dalam penegakan hukum kita. Ini berita yang seharusnya tidak terjadi oleh aparat penegak hukum yang menyebut diri berintegritas,” kata Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Maqdir mengatakan, kubunya kalah di praperadilan tanpa adanya persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menghardik hak Hasto sebagai tersangka untuk melakukan perlawanan.

“Kita sesalkan bahwa hal ini bisa terjadi karena ini bukan hanya sekedar permulaan bagi pengadilan dan juga bagi aparat penegak hukum yang lain, bagaimana membatalkan satu perkara kalau pihak yang menjadi tersangka itu melakukan perlawanan,” ucap Maqdir.
 

Baca juga: PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kasus Suap Hasto

Maqdir mengatakan, kliennya cuma mau menguji keabsahan atas kerja KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka. Lembaga Antirasuah dinilai sengaja menghindari praperadilan, buktinya, kata Maqdir, penegak hukum itu mangkir saat dipanggil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu.

“Saya katakan buruk kenapa? Karena mereka (KPK) mencoba melakukan penundaan. Pertama, mereka melakukan penundaan persidangan ketika dipanggil. Kemudian, yang kedua, mereka (KPK) juga melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan hak asasi dari Pak Hasto,” ucap Maqdir.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan kedua yang diajukan Hasto Kristiyanto. Alasannya, kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR yang diuji akan disidangkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon gugur," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Gugatan Hasto terkait keabsahan penetapan tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis menilai pengadilan tipikor lebih layak menguji gugatan itu, karena sudah ada tanggal sidang perdana.

“Membebankan biaya perkara sejumlah nihil," ucap Afrizal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)